Lokakarya Penyusunan Strategi Pengurangan Resiko Bencana di Kabupaten Bandung
Puri Bali, 1 Maret 2011, yang diselenggarakan oleh
Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK)
Pada PP No. 21/2008 ttg Penyelenggaraan PB ttg disebutkan :
1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: perencanaan penanggulangan bencana (Psl 5, ayat 1a) pengurangan risiko bencana (Psl 5, ayat 1b).
Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana (Psl 7, ayat 1).
Pengurangan risiko bencana dilakukan melalui kegiatan (Psl 7):
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.
Intinya PRB merupakan sebuah upaya secara lengkap dan utuh untuk mengatasi resiko bencana, serta membutuhkan analisa bahaya dan risiko bencana. Tahap selanjutnya dibuat perencanaan PB, pengembangan sadar bencana, dan tentu saja komitmen dan konsistensi dari para pihak thd PB melalui seluruh spektrum kebencanaan, baik penerapan upaya fisik, nonfisik dan pengaturan PB.
2. Apa yg paling penting dalam RAD PRB
RAD PRB dijelaskan : "RAN dan RAD PRB merupakan pemaduan rencana-rencana kegiatan yang dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait dalam PRB (Penjelasan Psl 8, ayat 7)".Maka RAD PRB merupakan penjabaran dari point 1 di atas.
3. Menyusun Rencana PB
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: perencanaan penanggulangan bencana (Psl 5, ayat 1a) pengurangan risiko bencana (Psl 5, ayat 1b).
Perencanaan PB merupakan bagian dari perencanaan pembangunan (Psl 6, ayat 1).
Perencanaan PB disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya PB yang dijabarkan dalam program kegiatan PB dan rincian anggarannya (Psl 6, ayat 2).
Perencanaan meliputi (Psl 6, ayat 3):
pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
analisis kemungkinan dampak bencana;
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
Penyusunan rencana PB dikoordinasikan oleh (Psl 6, ayat 4):
BNPB untuk tingkat nasional;
BPBD provinsi untuk tingkat provinsi; dan
BPBD kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Rencana PB ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun (Psl 6, ayat 5).
Rencana PB ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana (Psl 6, ayat 6).
Penyusunan rencana PB dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB (Psl 6, ayat 7).
Jadi dari uraian Pasal 6 PP 21/2008 di atas dapat diketahui bahwa utk menyusun rencana PB mesti melakukan analisa ancaman, risiko dan dampak bencana, rencana aksi thd dampak bencana serta mobilisasi sumber daya utk PB.
4. RAD PRB Vs Rencana PB
Sampai disini kayaknya belum kelihatan confuse, tapi coba lanjutkan bila kita rundown, maka kentara bedanya antara RAD PRB dengan Rencana PB.Hal yg harus dijadilkan platform :
Disusun berdasarkan analisa ancaman, analisa risiko bencana. Dari analisa ancaman dan risiko bencana, maka dengan sendirinya juga akan menganalisa dampak bencana dan rencana mobilisasi sumber daya utk PB-nya. Hal ini merupakan sebuah rangkaian analisa yang logis dan komplet.
Rencana komprehensif utk melakukan upaya-upaya PRB.
Dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan dan dibiayai oleh APBD.
Merupakan rencana aksi berbagai pihak yang terkait dengan PB/PRB.
Dan hal2 yg kemudian akan menjadi perbedaan RAD PRB dengan Rencana PB:
RAD PRB disusun oleh Forum/Platform PRB dg dikoordinasikan oleh BPBPD dan ditetapkan oleh Kepala BPBD dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Rencana PB disusun oleh Pemerintah Daerah, dengan dikoordinasikan oleh BPBD dan ditetapkan oleh PemerintahDaerah (Perda/Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
RAD PRB adalah sebuah rencana khusus utk melakukan upaya-upaya PRB. Rencana PB adalah sebuah rencana utk melakukan upaya-upaya PB secara umum, misalnya upaya PB pada tahap pra bencana - saat bencana - pasca bencana .
Dalam Rencana PB terdapat rencana kontijensi untuk melakukan PB secara sektoral dan kewilayahan. Setiap jenis ancamanyg berbeda. ada rencana kontijensinya masing-masing berbeda pula, begitupun urusan sumberdaya nya
5. Hal-hal yang belum jelas, dan harus menjadi resume forum RAD PRB :
Apakah Rencana PB berisi kesatuan segala perencanaan PB, yg termasuk RAD PRB dll, yg akan menjadi panduan keseluruhan tahapan PB? Atau Rencana PB dan RAD PRB merupakan dua entitas perencanaan yang berbeda di dalam satu domain ?
Mana yang akan dilakukan terlebih dahulu oleh Pemkab Bandung, RAD PRB atau Rencana PB ini? Logikanya kalu sudah ada Rencana PB, maka utk membuat RAD PRB tinggal "menurunkan" dari Rencana PB tsb?
Apakah utk menyusun Rencana PB hanya melibatkan pihak Pemerintah Daerah saja? Apakah dalam hal ini tidak melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya? (indikasinya sudah ada draft raperda yg baru muncul di forum?????)
6. Potensi masalah yg harus diselesaikan sejak awal
Landasan legal RAD PRB, ditetapkan oleh kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada RAN PRB (Psl 8, ayat 6).
Kuatkah dan legitimate kah ketetapan Kepala BPBD terhadap kuasa anggaran (APBD) Dalam struktur kebijakan di daerah, SK Kepala BPBD masih di bawah Perda dan PER/KEPBUP. Tidakkah sebaiknya ketetapan bentuknya Perda atau PER/KEPBUP?
Bisakah BPBD bisa menjadi "arus utama" kebijakan yg berkaitan dgn bencana (ingat dia hanya sebatas BADAN), dengan berbekal "senjata" PRB diikuti oleh Satuan Kerja ( SKPD) yang lain? Juga bagaimana BPBD bisa "berebut" porsi anggaran RAD PRB di APBD?
7. Tim penyusun RAD PRB
RAD PRB disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari pemerintah daerah, non Pemerintah , masyarakat, dan dunia usaha di daerah yang bersangkutan yang dikoordinasikan oleh BPBD (psl 8, ayat5).
RAD PRB ditetapkan oleh kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada RAN PRB (Psl 8, ayat 6).
Tim kerja penyusun RAD PRB harus dari multi pihak yang bekerja pada isu PRB di daerah . Yang mengkoordinir harus BPBD (arus utama kebencanaan) dan Bapeda (arus utama perencanaan dan penganggaran). Untuk selanjutnya dibuat forum kerja PRB yang bekerja pada isu PRB, dan monev dari pelaksanaan RAD PRB, sebagaimana amanat dari Hyogo Framework.
8. Dan induk segala resume...............!!!!
Bagaimana kemudian tugas "pengarusutamaan PRB ke dalam pembangunan". Dari Penjelasan Psl 8 ayat 7 bahwa isi dari RAD PRB tidak hanya program-program dari pemerintah daerah saja, tapi juga berisi program-program dari perguruan tinggi, LSM, swasta dll para pihak yg bekerja padaarus utama PRB. Seperti biasa kita khawatir dalam praktiknya nanti hanya jadi "daftar belanja" atau dokumen yang berdebu dan kebijakan macan kertas? Yang harus terus dipegang teguh oleh semua pihak, bahwa RAD PRB sebagian besar merupakan kesepakatan dan komitmen Forum/Platform PRB.