Tapi beliau juga mengatakan... siapapun pelaksananya apakah itu dinas/instansi/lembaga/kementerian sekalipun mari kita dorong untuk lebih maju lagi, Client Kita adalah masyarakat dan dana yg kita pakai adalah Dana Pemerintah. Bukan lagi seperti yang sering terjadi masing2 dinas instansi mau menonjol seolah2 itu adalah merupakan jasa pribadi...
Adapun Anggota DPR RI Drs.H. Zulkarnain Jabar mengatakan, bahwa DPR RI saat ini sedang memperjuangkan bahwa anggaran PB minimal 1% dari APBN diharapkan Pemerintah Daerah Juga melakukan hal yang sama. BPBD dalam hal penguatan kelembagaan harus mempunyai standar minimal Peralatan Yang menunjang Tim Rekasi Cepat dan Tanggap Darurat..kalo perlu Tiap BPBD mempunyai kendaraan berat bukan hanya bergantung pada Dinas PU. Sekarang masih dalam pembahasan bahwa siklus Anggaran Khusus Bencana mempunyai siklus tersendiri yang berbeda dengan siklus APBD, jadi siklus Anggaran PB tidak harus dimulai dari Januari sampai Desember tapi bisa juga diluar ketentuan tersebut.
Kedepan, masih kata Drs.H. Zulkarnain Jabar ada penekanan kepada tiap2 Kepala Daerah tentang Anggaran untuk alokasi PB ini. sehingga Pemerintah daerah tidak hanya bisa meminta bantuan ke Pemerintah Pusat,karena penanggung jawab Penyelenggaraan PB ini merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatan bencananya.
Kedepan, masih kata Drs.H. Zulkarnain Jabar ada penekanan kepada tiap2 Kepala Daerah tentang Anggaran untuk alokasi PB ini. sehingga Pemerintah daerah tidak hanya bisa meminta bantuan ke Pemerintah Pusat,karena penanggung jawab Penyelenggaraan PB ini merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatan bencananya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar