Kebakaran dan Ledakan Gas Terjadi di Soreang dan Pangalengan

SOREANG, (PRLM).-Dalam sehari terjadi dua kebakaran dan ledakan gas di Kab. Bandung yang menimbulkan kerugian sampai ratusan juta dan seorang korban luka bakar serius. Masyarakat diimbau untuk waspada apalagi saat ini sudah mulai memasuki musim kering yang rawan terjadi kebakaran.

Ledakan gas elpiji terjadi sekitar pukul 2.00 WIB di rumah kontrakkan di Kp. Kaum Kidul, Desa/Kec. Soreang, yang ditempati para pedagang cuanki keliling asal Kab. Garut. Korban bernama Oyo (50) menderita luka bakar di sekujur tubuhnya sehingga harus dirujuk ke RSHS karena pihak RSUD Soreang tak mampu menanganinya.

Menurus saksi mata, Ibo, ledakan gas terjadi ketika korban akan memasuki rumah kontrakkannya setelah selesai berdagang. “Tiba-tiba terdengar suara ledakan keras dari rumah kontrakkan. Setelah didatangi ternyata Mang Oyo tergeletak di rumahnya dengan luka bakar di hampir sekujur tubuh,” ucapnya.

Sedangkan di Kec. Pangalengan terjadi dua kebakaran yakni di Desa Pulosari yang menimpa tiga rumah warga. “Peristiwa terjadi pada Rabu dinihari (23/2) sekitar pukul 1.30 yang menimpa tiga rumah semi permanen. Rumah-rumah warga habis dilahap si jago merah sehingga kerugian diperkirakan mencapai Rp 100 juta,” kata Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bandung, Cecep Hendrawan.

Sedangkan di Desa Warnasari juga terjadi kebakaran pada Rabu (23/2) sekitar pukul 10.30 WIB yang menimpa dua unit rumah. “Pemicu kebakaran diduga dari hubungan arus pendek listrik,” katanya.(A-71/kur)***
Share:

Setahun Longsor Dewata: Pengungsi Telah Kembali ke Kediaman Masing-masing

SOREANG,(PRLM).- Tepat satu tahun pascalongsor yang menewaskan 44 jiwa di Perkebunan Teh Dewata Pusat, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, warga pun sudah memulai aktivitasnya dan pembangunan terus berjalan. Saat ini, telah selesai dibangun 12 unit rumah dari 30 unit rumah yang nantinya akan ditempati warga Kampung Dewata RW 11 dan RW 15, Desa Tenjolaya. "Kita juga telah selesai membangun pabrik pengelolaan teh lalu perbaikan infrastruktur jalan yang dulu sempat tertutup. Dan, para pekerja sekarang sudah pada kembali dari tempat pengungsian,” kata Manajer Produksi Kantor Bersama Perkebunan (KBP) Chakra, Odi Rusmiadi, saat ditemui "PRLM" di Perkebunan Teh Dewata, Desa Tenjolaya, Rabu (23/2).

Odi menuturkan, proses produksi sempat vakum selama sebulan karena pabrik pengelolaan produksinya tidak bisa digunakan. Namun, Maret 2010 perlahan-lahan kegiatan produksi mulai berjalan. "Kejadian longsor pada 23 Februari 2010 sangat menimbulkan trauma bagi para pekerja sekaligus warga kami. Namun, dengan adanya program penyembuhan trauma (trauma healing) membuat kondisi mental warga berangsur pulih,” katanya.

Sementara itu Ketua RW 15 Ana Juhana mengatakan, rasa takut warga terhadap kejadian longsor sudah hilang. Namun, saat ini belum semua warganya kembali ke Perkebunan Teh Dewata. "Sebelumnya terdapat 462 KK, tapi sekarang tinggal 446 KK. Banyak warga yang mengungsi ke keluarganya belum kembali lagi ke sini,” tuturnya.(A-194/A-88)***
Share:

Cegah Banjir, Pengusaha Diminta Ikut Menghijaukan Baleendah

BALEENDAH,(GM)-
Pengusaha yang berada di wilayah Kec. Baleendah diminta untuk peduli terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya. Pengusaha diminta memberikan bantuan berupa bibit pohon untuk penghijauan.


"Tentunya kita berharap para pengusaha di Baleendah atau di luar Baleendah untuk peduli terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya, termasuk yang berkaitan dengan penghijauan," ujar Camat Baleendah, Uka Suska Puji Utama, Minggu (13/2).

Uka menuturkan, dalam membantu mengatasi persoalan banjir yang menjadi bencana tahunan di Baleendah, pengusaha jangan hanya memberikan bantuan berupa sembako. Bantuan sembako sifatnya sementara dan tidak mampu menuntaskan persoalan banjir.

"Kita berharap pihak ketiga bisa memberikan bantuan berupa bibit pohon untuk ditanam di wilayah Baleendah yang rawan banjir," katanya.

Menurut Uka, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pengusaha. Ternyata para pengusaha menyambut baik usulan untuk memberikan bantuan penghijauan.

"Mereka sangat menyambut baik dengan penghijauan ini, mereka juga mau menyumbangkan bibit pohon untuk ditanam di Baleendah," katanya.

Lebih lanjut Uka mengatakan, sudah ada pengusaha yang menyatakan kesiapannya untuk memberikan sumbangan bibit pohon. "BRI sudah siap memberikan bantuan bibit pohon untuk penghijauan," katanya.

Bersama muspida terkait, lanjutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Baleendah tentang perlunya penghijauan. "Saya punya program Jumat keliling, di sana saya memberikan pengarahan mengenai sampah dan perlunya penghijauan," ujarnya.

Menurut Uka, ada program tersendiri dalam program penghijaan, yaitu rencana melakukan penghijauan di sekitar Sungai Cigado. "Kami berencana melakukan pengerukan di Sungai Cigado dan melakukan penghijauan di sana. Penghijauan di sekitar Sungai Cigado berdampak sangat baik untuk daerah sekitarnya," jelasnya.

Uka menuturkan, progra, penghijauan ini sesuai dengan program 100 hari kerja Bupati Bandung, Dadang M. Naser yang menginginkan Kab. Bandung bersih dari sampah dan melakukan penghijauan di daerah masing-masing.

"Selain sampah, penghijauan juga menjadi salah satu program Bupati Bandung dan kami sangat mendukungnya," katanya. (B.84)**
Share:

Tanpa Payung Hukum BPBD ”Pincang”

 SOREANG,(GM)-
Sebagai badan yang menjadi ujung tombak dalam penanganan bencana di Kab. Bandung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bandung kondisinya masih pincang. Sebab, meski secara kelembangan sudah resmi karena ditetapkan melalui peraturan daerah (perda), namun secara teknis belum bisa bergerak. Payung hukum penanggulangan bencana yang belum ada menjadi penghambat langkah BPBD secara teknis.

Pentingnya perda penanggulangan bencana memang bukan hanya pengatur teknis penanggulangan bencana saja. Tetapi juga mengatur masalah seperti dana on call. Sehingga ketika bencana terjadi, BPBD bisa langsung memberikan bantuan.

Kebid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab. Bandung, Cecep Hendrawan, kepada "GM", Senin (7/1) membenarkan pihaknya tidak bisa bergerak leluasa karena belum adanya Perda Penanggulangan Bencana ini. Apalagi perda tersebut nantinya berisi teknis penyelenggaraan BPBD dalam penanggulangan bencana termasuk pengaturan dana seperti dana on call. "Tentu, kita sulit untuk melakukan langkah penanganan bencana," katanya.

Cecep mencontohkan, dalam raperda penanggulangan bencana, nantinya mencantumkan masalah pendanaan dari APBD. Di mana tiap dinas terkait seperti Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan, dan Dinas Sosial mempunyai dana penanggulangan bencana. Namun dalam perda ini nantinya tetap diatur penanganan bencana perlu rekomendasi BPBD.

"Meski dinas tersebut mempunyai anggaran penanggulangan bencana, tapi tetap perlu rekomendasi kita (BPBD, red). Tujuannya agar terkoordinasi dan lebih terpadu. Tapi sekarang untuk hal tadi tidak jalan karena perdanya belum ada sehingga tidak ada payung hukum yang menaunginya," katanya.

Begitupun dengan dana on call yang berguna untuk bantuan maupun operasional tanggap darurat. "Makanya meski BPBD secara kelembagaan sudah terbentuk, tapi kita tidak bisa melakukan tindakan teknis lebih jauh," ujarnya.

Dari data yang dihimpun "GM", bila dilihat dari dasar perundangan mengenai bencana alam, BPBD Kab. Bandung dibentuk atas dasar Perda Kab. Bandung No.11/ 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung dan Perbup Bandung No. 53/2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Bandung.

Secara kelembagaan, BPBD Kab. Bandung sudah mempunyai dasar hukum yang kuat. Sayangnya untuk melaksanakan penyelenggaraan teknis di lapangan, BPBD belum bisa bertindak karena dasar hukum tadi hanya sebatas pembentukan kelembagaan dan pengaturan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi).

Untuk penyelenggaraan teknis BPBD, Kab. Bandung harus membentuk Perda Penanggulangan Bencana yang mengacu pada UU no.24 tahun 2007. (B.97)**

Sumber : Klik-Galamedia.com, Selasa, 08 Februari 2011
Share:

Dibangun di Pangalengan Pascagempa Tahun 2009 : Sekolah Bambu Rusak Parah

 PANGALENGAN,(GM)-
Sekolah bambu di Kec. Pangalengan, Kab. Bandung, yang dibangun pascagempa, kondisinya saat ini sangat memprihatinkan. Sejak dibangun tahun 2009, sekolah tersebut belum pernah diperbaiki.

Dinamakan sekolah bambu karena dinding dan fondasinya terbuat dari bambu. Pascagempa bumi yang melanda Pangalengan, sekolah bambu didirikan pemerintah untuk menggantikan sementara bangunan sekolah yang rusak.

Menurut Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (Kasubag TU UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik) Pangalengan, Ruswandi, di Kec. Pangalengan ada 20 sekolah dasar (SD) yang menggunakan sekolah bambu. Di antaranya SD Pangalengan 4, SD Pangalengan 8, SD Gamlok, SD Pintu 1, SD Lamajang 3, SD Palayang, SD Margabakti, dan SD Mulyasari.

"Semuanya ada 20 SD di Pangalengan yang menggunakan sekolah bambu dengan jumlah kelas sebanyak 150 unit untuk menampung 4.402 murid," ujar Ruswandi di Pangalengan, Rabu (9/2).

Ruswandi membenarkan saat ini sekolah bambu di Kec. Pangalengan sudah tidak layak digunakan. Ruswandi berharap ada pihak ketiga yang mau membangun sekolah atau memperbaiki sekolah yang rusak akibat gempa, sehingga tidak lagi menggunakan sekolah bambu.

"Pemerintah tentunya sangat berat untuk memperbaikinya dan berharap banyak ada pihak ketiga atau swasta yang mau membantu," katanya.

Terpaksa digunakan

Kondisi sekolah bambu yang memprihatinkan diakui Kepala SD Pangalengan 4, Anton yang ditemui "GM" di lokasi, Rabu (9/2). Menurut Anton, meski kondisi sekolah bambu sudah tidak layak, namun terpaksa digunakan karena bangunan sekolah yang terkena gempa belum diperbaiki.

"Kalaupun pindah, mau pindah ke mana, bangunan yang lama belum diperbaiki," katanya.

Selain kondisi fisik bangunan yang tidak layak, daya tampung kelas juga sudah melewati standar rombongan belajar setiap kelas. Idealnya setiap kelas digunakan 40 siswa, tetapi di kelas bambu digunakan 60 siswa.

"Di kelas bambu setiap satu meja diduduki 3 hingga 4 siswa. Ini menyebabkan aktivitas belajar mengajar tidak efektif," katanya.

Anton berharap pemerintah atau pihak ketiga dapat membantu memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak, supaya tidak menggunakan lagi sekolah bambu.

Hal senada disampaikan Kepala SD Pangalengan 8, Arum Sari. Menurutnya, pascagempa bangunan SD Pangalengan 8 belum diperbaiki. Arum berharap bangunan sekolah yang lama segera diperbaiki, karena kondisi sekolah bambu sudah tidak layak digunakan.

"Tentunya kita ingin sarana dan prasarana bangunan yang lama cepat diperbaiki, sehingga para murid ini bisa belajar dengan tenang," jelasnya.

Bukan hanya rawan bocor, bangunan sekolah bambu pun rawan pencurian. Seperti yang terjadi di SD Pangalengan 4, banyak buku pelajaran di lemari yang dicuri.

"Karena bangunannya seperti ini, buku-buku banyak yang hilang, selain itu kursi juga ada yang hilang," ujar salah seorang guru SD Pangalengan 4, Yudi.

Yudi menuturkan, buku-buku yang sekarang digunakan dalam kondisi rusak. "Yang ada sekarang ini buku yang sudah rusak dan belum ada penggantinya," katanya. (B.84)**

Share:

Bangunan Sekolah Berisiko Bencana Kab. Bandung di Urutan 1

SOREANG,(GM)-
Kabupaten Bandung menempati urutan pertama dari 44 kota/kabupaten di Indonesia, sebagai wilayah yang bangunan sekolahnya berisiko mengalami kerusakan paling tinggi akibat bencana. Urutan pertama ini merupakan hasil analisis risiko bencana untuk sekolah yang dilakukan tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan The Word Bank (WB).

Ketua Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (Kerlip), Yanti Sri Yulianti saat melakukan kunjungan ke Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD), Kab. Bandung, Rabu (9/2), menuturkan, bangunan sekolah di Kab. Bandung memiliki risiko paling tinggi terkena bencana di Indonesia.

Dari analisis tersebut, lanjut Yanti, pemerintah pusat pada 2011 berencana memberikan bantuan untuk rekontruksi dari Dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat. "DAK 2011 dari pemerintah pusat ini jumlahnya sekitar Rp 11 triliun. Dana sebesar itu untuk rekonstruksi sekolah se-Indonesia," katanya.

Menurut Yanti, untuk rekonstruksi sekolah di Kab. Bandung, hingga kini belum bisa ditentukan jumlahnya karena harus melihat dulu kondisi di lapangan. "Makanya sekarang kita ke sini (BPBD, red) untuk meminta data terbaru sekolah yang perlu di rekonstruksi. Yang akan direkonstruksi merupakan sekolah yang rusak berat dan sedang," katanya.

Untuk anggaran dari DAK khusus rekonstruksi sekolah ini bisa secepatnya dicairkan.

Sementara Kadisdik Kab. Bandung, Juhana menuturkan, ruang sekolah di Kab. Bandung yang rusak akibat bencana khususnya gempa, ada sekitar 1400 unit. Sekitar 900 kelas sudah di rekontruksi, dengan menggunakan anggaran APBD Kab. Bandung dan bantuan pihak swasta. 

"Selama ini untuk tahap rekonstruksi sekolah yang rusak kita belum pernah mendapatkan bantuan dari DAK. Untuk rekonstruksi ruang kelas , kita mengandalkan APBD Kab. Bandung secara bertahap. Tapi pihak swasta juga banyak yang ikut membantu dalam merekonstruksi ruang kelas ini," jelasnya. (B.97)**
Share:

Wacana Waduk Buatan Tinggal "Prung"

 CIKANCUNG,(GM)-
Sekitar 400 hektare (ha) lahan pertanian yang terendam banjir sejak 1982 hingga saat ini, sebagian besar batas kepemilikannya sudah tidak jelas. Meski demikian, surat-surat kepemilikan lahan sawah yang akan dijadikan danau buatan atau Waduk Lembang itu masih ada di tangan pemiliknya masing-masing. Lahan itu tersebar di empat kecamatan di Kab. Bandung, yaitu Kec. Cikancung, Paseh, Solokanjeruk dan Kec. Rancaekek.

"Rencana pembuatan waduk buatan tinggal prung. Apalagi respons pemilik lahan saat kami menggagas pembangunan Waduk Lembang cukup bagus. Lahan mereka tidak bisa ditanami padi karena sudah 28 tahun terus-menerus terendam banjir. Soalnya, lahan seluas 400 ha itu berada pada sebuah cekungan," kata seorang inisiator pembangunan Waduk Lembang sekaligus anggota DPRD Kab. Bandung, H. Daud Burhanudin kepada "GM" di Jalan Raya Cicalengka-Majalaya, Kab. Bandung, Selasa (8/2).

Daud yang didampingi inisiator lainnya, Aep Saefullah dan Tedy Juliataufik, mengatakan, pembangunan Waduk Lembang selain untuk menanggulangi banjir, juga untuk pembesaran/persediaan ikan di Jabar. Karena, kebutuhan anak ikan emas tidak sepenuhnya bisa dipenuhi para peternak ikan di Kec. Bojongsoang, Kab. Bandung. Kebutuhan ikan di Jabar tidak bisa terpenuhi dari hasil peternak di Waduk Saguling, Waduk Cirata, dan tempat lainnya.

"Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan ikan emas dan lele di pasaran, kami sudah membentuk sedikitnya 10 kelompok ternak ikan. Masing-masing kelompok 10 orang dan ada juga yang lebih dari itu," katanya.

Ia mengungkapkan, untuk mendukung pembangunan Waduk Lembang dan budi daya ikan mas dan lele, pihaknya sudah menyampaikan rencana itu ke Bappeda Kab. Bandung, dalam sebuah pertemuan yang membahas rencana pembangunan jangka menengah dan panjang di Pemkab Bandung. Rencana itu mendapat sambutan antusias dari Bappeda Kab. Bandung.

"Pasalnya, pembangunan Waduk Lembang itu bagian dari pemberdayaan masyarakat setempat. Apalagi dengan dibangunnya waduk akan lebih menguntungkan warga," katanya.

Untuk menindaklanjuti rencana itu, katanya, inisator Waduk Lembang berencana mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait di Kec. Solokanjeruk pada 11 Februari. Pertemuan itu akan dihadiri jajaran muspika empat kecamatan yang menjadi lokasi pembangunan waduk. (B.105)**

Share:

Pembangunan Tanggul Citarum Dianggap Belum Mampu Atasi Banjir

SOREANG, (PRLM).- Pembangunan tanggul Sungai Citarum di sepanjang Kampung Cieunteung, Kelurahan Baleendah Kec. Baleendah Kab. Bandung dinilai warga hanya mampu menahan lumpur yang akan masuk ke rumahnya. Pembangunan tanggul Sungai Citarum di Kp. Cieunteung tidak sepenuhnya mampu mengatasi banjir yang selalu menerjang kawasan tersebut.

"Tanggul selesai dibangun kira-kira pada Desember 2010, tapi tetap saja kalau terjadi hujan deras air sungai akan meluap sampai ke rumah warga karena air datangnya dari gorong-gorong yang berada dari permukiman warga," kata Ade Suherman (50) warga kampung Cieunteung RT 3 RW 20, Kelurahan Baleendah, Kec. Baleendah, Kab. Bandung saat ditemui "PRLM", Senin (7/2).

Menurut Ade, pembangunan tanggul Sungai Citarum di kampungnya tidak membantu untuk mengatasi banjir, melainkan hanya sekedar hiasan saja. " Tinggi tanggul sungai bervariasi, kalau dipinggir Jalan hingga 1,2 meter. Sedangkan tanggul sungai yang langsung kerumah warga hanya satu meter jadi kata saya tetap saja tidak berpengaruh, kalau airnya besar akan meluap terus," ujarnya. (A-194/A-88)***

Sumber : Pikiran Rakyat Online
Share:

Media Massa Bisa Bantu Kurangi Dampak Bencana

 SOREANG,(GM)-
Penanggulangan bencana alam di Kab. Bandung memerlukan peran aktif masyarakat dan media massa. Peran aktif masyarakat dan media massa bisa dilakukan lewat tindakan pencegahan untuk mengurangi dampak bencana.

Kabid Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bandung, Cecep Hendrawan didampingi Kasi Kedaruratan, Oji Syaeroji mengungkapkan hal tersebut kepada "GM", Selasa (8/2). Menurutnya, selama ini masih berkembang anggapan bahwa penanganan bencana alam sepenuhnya tugas pemerintah. Padahal masyarakat termasuk insan pers harus berperan aktif dalam penanganan bencana, minimal dalam upaya pencegahan.

Cecep menuturkan, dalam upaya pencegahan bencana, masyarakat bisa melakukan berbagai tindakan, di antaranya menjaga dan memelihara keseimbangan serta kelestarian lingkungan hidup. "Dengan menjaga kelestarian lingkungan seperti tidak melakukan penebangan hutan secara liar atau membuang sampah sembaragan, berarti ikut mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor. Sebab bencana banjir salah satu faktor penyebabnya adalah gundulnya hutan dan tersumbatnya sungai oleh sampah," katanya.

Masyarakat juga, lanjutnya, bisa membentuk forum masyarakat yang nantinya berkoordinasi dengan BPBD Kab. Bandung. Dalam forum tersebut, masyarakat bisa melakukan berbagai tindakan yang bisa mengurangi risiko bencana. Salah satunya ikut dalam penyusunan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana dibawah koordinasi BPBD Kab. Bandung. Bisa juga melakukan kampanye kesadaran serta kesiapsiagaan dalam bencana. "Bukan hanya itu, forum ini juga bisa melakukan pengawasan dalam penanggulangan bencana. Dengan begitu jika ada kekurangan bisa langsung saling melengkapi," ujarnya.

Selain masyarakat, lanjut Cecep, media massa juga sangat berperan dalam penanggulangan dan pencegahan bencana. Apalagi media massa sangat efektif dalam menyosialisasikan semua program dan kebijakan pemerintah terkait penanganan bencana.

"Media masa sangat efektif dalam menginformasikan kebijakan pemerintah terkait kebencanaan. Media massa bisa menyebarluaskan peringatan dini bencana hingga bisa mengurangi risiko bencana," katanya.

Media massa juga, tambahnya, bisa menginformasikan upaya penanggulangan yang merupakan bagian dari pendidikan untuk menyadarkan masyarakat terkait bencana. (B.97)**

Share:

Kertas Catatan Penanganan Bencana 2010 dan Rekomendasi Aksi 2011

I. Latar Belakang

Menjelang akhir tahun 2010 lalu Indonesia secara berturut-turut dilanda tiga bencana dengan karakteristik dan mekanisme penanganannya yang berbeda: Banjir Wasior, Tsunami Mentawai dan Erupsi Merapi. Setiap penanganan bencana memiliki kekuatan dan kelemahan yang berbeda yang jika ditarik pembelajarannya dapat menghasilkan rekomendasi yang saling melengkapi untuk penanganan bencana yang lebih baik di masa yang akan datang.

Beberapa hal menonjol dalam penanganan 3 bencana yang terjadi di tahun 2010 yaitu :

Banjir Bandang di Wasior: Tata Kelola Daerah
Banjir Bandang yang melanda Wasior, memaksa kurang lebih 2000 penyintas dengan dengan kondisi yang memprihatinkan untuk mengungsi ke Manokwari, yang merupakan wilayah pemerintahan kabupaten yang berbeda dari Wasior. Lepas dari keterbatasan respon yang dilakukan, tata kelola pemerintah daerah dalam pengelolaan bencana perlu diapresiasi. Bagaimana pengambilan kebijakan dilakukan dalam penanganan dampak dari bencana yang terjadi di daerah lain, merupakan praktik baik yang dapat direplikasi.


Tsunami di Mentawai: Peringatan Dini & Pembangunan dalam Perspektif PRB
Sejak gempa bumi dan tsunami Aceh 2005, sudah diprediksi bahwa akan terjadi gempa dan tsunami di Mentawai. Namun datangnya tsunami tidak mampu diantisipasi oleh alat peringatan dini yang sudah dipasang. Selain itu, pembangunan yang dilakukan belum menggunakan perspektif PRB dan mengesampingkan aspek pemberdayaan masyarakat, semakin menambah kerentanan masyarakat. Akibatnya, saat terjadi gempa dan tsunami pada 26 Oktober 2010 lalu, baik masyarakat dan pemerintah sama sekali tidak siap. Tidak ada mekanisme respon yang terbangun dan keterbatasan akses menyulitkan mobilisasi sumberdaya dan membawa bencana sekunder bagi masyarakat yang terdampak.

Erupsi Merapi di Yogyakarta dan sekitarnya: Pengurangan Risiko Bencana, Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Respon
Di tengah banyaknya pujian tentang kemandirian masyarakat dalam usaha kesiapsiagaan dan penanganan erupsi Merapi, Pemerintah menuai banyak kritik terkait respon Merapi yang dianggap kurang terorganisir dan tidak ligat. Kolaborasi pemerintah dengan masyarakat pada saat sebelum terjadinya bencana erupsi lebih banyak diisi oleh aktor-aktor “perantara”, seperti antara pemerintah provinsi dan kabupaten dengan unsur-unsur masyarakat dari kalangan organisasi non-pemerintah. Padahal, kolaborasi dan peningkatan kapasitas yang paling esensial seharusnya dilakukan antara jajaran pemerintah paling bawah dengan masyarakat yang berada di garis depan bencana. Oleh karenanya, meskipun kebutuhan dari masyarakat yang terdampak erupsi dapat diidentifikasi, namun nampaknya solusi-solusi yang ditawarkan dari mereka yang berkebutuhan langsung (masyarakat yang terdampak erupsi merapi) masih dikesampingkan. Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah daerah yg cenderung reaktif, kurang mendarat dan tidak cukup efektif untuk menjawab persoalan di lapangan.


Secara langsung maupun tidak, bencana-bencana alam yang terjadi di Indonesia, secara langsung maupun tidak, turut memperberat beban Pemerintah dalam rangka mencapai target Kerangka Aksi Hyogo di Indonesia. Dampak langsungnya terlihat kepada mereka yang terpapar bencana, sementara dampak tidak langsungnya akan terlihat dari semakin ketatnya anggaran yang dibutuhkan pemerintah untuk memulihkan keadaan sekaligus menggenjot pencapaian target Kerangka Aksi Hyogo.

Akan tetapi, masalah ini bukanlah semata tanggungjawab dan beban pemerintah. Baik dalam hal pembangunan, maupun dalam upaya tanggap darurat bencana, masyarakat sipil, dan penyintas telah menunjukkan peran serta dan andil yang cukup besar. Banyak pelajaran yang bisa diraih dan dikembangkan sebagai modal yang kuat untuk mencapai kemajuan di masa yang akan datang. Erupsi Merapi memberikan pembelajaran berharga baik kelemahan sekaligus kekuatan, tentang pola dan sistem kolaborasi dalam pengelolaan bencana di Indonesia saat ini. Pembelajaran tersebut, tentunya layak untuk diangkat pada perbincangan tingkat nasional untuk mendapatkan pengayaan sekaligus rekomendasi-rekomendasi yang aktual tentang kebijakan pengelolaan bencana di Indonesia, sekaligus sebagai refleksi tentang kemajuan pencapaian Kerangka Aksi Hyogo di Indonesia.

II. Identifikasi Tantangan dan Rekomendasi Rencana Aksi Penanganan Bencana

Identifikasi tantangan dalam hal penanganan bencana dipetakan menurut poin-poin dalam Kerangka Kerja Aksi Hyogo (HFA) karena semua pihak sepakat bahwa penanganan bencana harus berorientasi pada pengelolaan risiko bencana yang komprehensif dan tidak semata difokuskan hanya pada kebutuhan dan pendekatan tanggap darurat, walaupun disadari bahwa simptom masalah dalam masa tanggap darurat merupakan cerminan masalah-masalah mendasar dalam sistem dan mekanisme penanganan bencana di berbagai tahap (fase) dan level (tingkatan) sebelum dan sesudah masa tanggap darurat.


Prioritas Aksi 1 dalam kerangka kerja HFA:
Memastikan bahwa pengurangan risiko bencana merupakan prioritas nasional dan lokal dengan basis kelembagaan yang kuat untuk melakukan implementasi/pelaksanaan kegiatan

Kenyataan di Lapangan:
  • Dalam PP 38/2006, peraturan pembagian urusan pusat, provinsi dan kota Urusan kebencanaan masih masuk dalam wajib social
  • Permendagri 26/2008 tentang pembentukan BPBD Terdapat kata “dapat” dibentuk di tingkat kota/ Kabupaten (bukan kata wajib)
  • Permendagri 13/2006 Juncto 59/2007 , Permendagri tentang ABPD Program Penanggulangan Bencana tidak ada
  • Otonomi Daerah : Kekuatan Kemendagri dalam era otonomi daerah
  • Koordinasi multi stakeholder Koordinasi belum maksimal, apalagi ditingkat propinsi (antar BPBD dengan SKPD lain), tiap SKPD menjalankan programnya secara sendiri-sendiri
  • Pola pikir dan pengetahuan : bencana hanya dipahami sebagai “tanggap darurat” oleh Pemerintah, wakil rakyat dan masyarakat, bahkan organ Negara tertinggi seperti DPR MPR tidak memahami bahwa sudah ada UU PB No 24/2007
  • Saat tidak terjadi bencana, BPBD bukan pengguna anggaran (tidak punya kewenangan anggaran); BPBD hanya memberikan rekomendasi program ke SKPD dengan birokrasi panjang; jika tidak masuk RPJMD maka sulit terlaksana. BPBD menjadi pengguna anggaran hanya pada situasi bencana. Sementara cost akan lebih efektif dengan usaha PRB yang dilakukan bukan pada situasi bencana.
  • Pemda belum menganggarkan untuk PRB, yang ada dana tidak terduga, dan tidak digunakan untuk hal-hal terkait PRB; usulan dari desa yang melalui hasil musrenbangdes yang terencana dan bersepektif PRB tidak respon dari pemerintah Daerah

Rekomendasi Rencana Aksi 2011 untuk Prioritas Aksi 1
  • Perlu adanya revisi PP 38/2006, peraturan pembagian urusan pusat, provinsi dan kota Urusan kebencanaan masih masuk dalam wajib social sehingga pembagian urusan kebencanaan di masing-masing tingkat dapat berdiri sendiri
  • Wajib dibentuk BPBD agar memiliki anggaran tersendiri
  • Permendagri sebaiknya memberi slot untuk penanganan bencana dan paling tidak untuk anggaran PB disebutkan minimal 1% dari APBN, APBD
  • Otonomi daerah : diperlukan peraturan yang lebih berpihak pada PRB bahkan dalam bentuk surat edaran sekalipun.
  • Koordinasi : Paling tidak 1 tahun sekali Koordinasi hingga tingkat terkecil, Harus ada komitmen bersama
  • Mindset : -sosialisasi terus-menerus contoh seperti program KB selama 30 th; Pendidikan PRB di sekolah, Masyarakat Trauma healing tuntas women crisis centre Dasawisma siaga bencana dll
  • Kebijakan disosialisasikan pada masyarakat (UU Transparansi), masyarakat mempunyai akses untuk kebijakan, misalnya dipasang Billboard, Papan penggunaan anggaran, dll. Masyarakat/ormas harus mampu mendorong pemerintah untuk memberikan informasi secara transparan
  • Perlu ada amandemen UU No, 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  • BPBD harus bisa merangkul semua SKPD dalam menghadapi bencana. Memetakan ancaman, kerentanan dan kapasitas dan mengintegrasikan pada program-program SKPD ,misalnya penghijauan Dinas Kehutanan.
  • Pendanaan BPBD juga dianggarkan ke dalam APBN, bukan dari APBD.
  • Masyarakat membantu memetakan resiko bencana di daerahnya sendiri, BPBD mengkajinya atau meneruskan langsung program-program ke SKPD. Masyarakat membentuk dan melestarikan forum PRB yang lintas wilayah administrasi (misalnya forum PRB sungai Code, forum Sabuk Merapi)
  • Program lintas SKPD yang mengarusutamakan program PRB berdasarkan rekomendasi BPBD.

Prioritas Aksi 2 dalam Kerangka Kerja HFA :
Mengidentifikasi, mengkaji dan memantau Risiko dan meningkatkan peringatan dini


Kenyataan di Lapangan:
  • Paska gempa Pariaman, Pemerintah Daerah sudah mendata lansia melalui puskesmas dan kader posyandu namun belum maksimal dalam mengelola bantuan yang ada
  • Pemerintah melakukan pemetaan tanpa melibatkan masyarakat shg program tidak menjawab kebutuhan nyata di masyarakat, misal kalender musim sendiri. Adanya pergerakan data yang berubah-ubah sehingga menimbulkan asumsi2 tertentu pada saat bencana yang berbeda dengan data yang ada sebelum bencana, sehingga muncul istilah ’Data Harus Dikunci’
  • Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah tentang pemetaan ancaman, shg masyarakat secara lisan mengembangkan komunikasi tentang ancaman di daerah, misal petir di sekitar menara transmeter, karakter sungai, perubahan iklim, tanah bergerak, wabah ternak, dll
  • sistim komunikasi yang tidak relevan pada saat terjadinya bencana. Penentuan status waktu kedaruratan – rehab/rekon
  • Simulasi yang dilakukan tidak fokus pada bencana yang spesifik yang potensial terjadi di masyarakat, lebih membekali SKPD tentang bencana.
  • Untuk erupsi Merapi, worst case scenario masih belum maksimal dikarenakan dasyatnya letusan yang tidak dapat diprediksi oleh peta bencana dan Contingency Plan yang sudah ada. Contingency Plan juga harus melingkupi isu yang lebih banyak lagi, tidak hanya letusan Merapi tetapi juga Contingency Plan lahar dingin. Contingency plan yang ada juga belum tersosialisasi ke tingkat masyarakat yang paling bawah.

Rekomendasi Rencana Aksi 2011
  • Pemerintah sesuai dengan UUPB Nr 24/th 2007 Untuk membuat program PRB dengan mengikut sertakan masyarakat secara aktif.
  • Masyarakat membentuk lembaga kontrol untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan
  • Memanfaatkan unit pemerintah pada tingkat local (Kaur Kesra) untuk mengumpulkan data-data.
  • Data harus dapat dicrosscek dari semua instansi yang terkait dengan PRB, sehingga sebelum bencana, saat bencana dan setelah bencana data tidak bergerak lagi sebagai alat kontrol untuk mengantisipasi mark up dan spekulasi/manipulasi data
  • Harus ada standar administrasi yang baku untuk pendataan yang mudah untuk diakses.
  • Ada media center dari tingkat pusat sampai daerah
  • Pemerintah menganggarkan pengadaan alat kominikasi seperti HT yang diperuntukan kepada kelompok masyarakat. Yang sudah mempunyai legalitas. Memberikan tanggung jawab penuh pada Forum PRB yang dibentuk lintas wilayah administrasi untuk merekam kearifan local tentang bencana dan berhak difasilitasi untuk memperoleh informasi dari BPBD maupun BNPB
  • Contingency Plan juga harus melingkupi isu yang lebih banyak lagi, tidak hanya letusan Merapi tetapi juga Contingency Plan lahar dingin. Contingency plan harus disosialisasikan ke tingkat masyarakat yang paling bawah.

Prioritas Aksi 3 dalam Kerangka Kerja HFA
Menggunakan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun budaya keamanan dan ketahanan di semua tingkatan.

Kenyataan di Lapangan
  • Tidak ada informasi kepada masyarakat secara mendetail tentang perubahan iklim yang ada
  • Ada data kerawanan, tetapi tidak disosialisasikan dengan baik kepada ormas dan masyarakat
  • Pelatihan pencegahan bencana hanya untuk SKPD terkait (sosial, kesbanglinmas, PU, BPBD), belum pada masyarakat sipil
  • Sudah ada kebijakan mendiknas untuk memasukan PRB dalam pembelajaran, tetapi pelatihan mengintegrasikan PRB bagi guru msih kurang
  • Tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan tentang bencana, sehingga pada waktu pelaksanaan musrenbangdes tidak mengandung pengarus utamaan PRB.

Rekomendasi Rencana Aksi 2011
  • Pemerintah seharusnya membangun sebuah pusat studi masyarakat berbasis pengetahuan local dengan istilah-istilah yang mudah dipahami rakyat.
  • Memuat isu PRB ke dlm kurikulum sekolah sejak dini.
  • Konsisten dengan building code yang sudah terintegrasi dalam peraturan pemerintah tentang IMB dll
  • pelatihan mengintegrasikan PRB bagi guru ditingkatkan.
  • BPBD melaksanakan sosialisasi PRB ditingkat masyarakat bawah.

Prioritas Aksi 4 dalam Kerangka Kerja HFA
Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana untuk respons yang efektif di semua tingkat

Kenyataan di lapangan:
  • Pemerintah belum memiliki konsep yang menjawab kebutuhan korban bencana
  • Di Aceh barat, ada rencana kontinjensi (tanggap darurat) yang disusun secara bersama-sama; pada kenyataannya ketika terjadi bencana, rencana tersebut tidak dipakai hingga masyarakat terisolir 3 hari.
  • Informasi kebijakan yang tersumbat tetapi juga tidak konsisten: sudah ada anggaran tapi cuma sepotong-potong
  • Stakeholder pemerintah yang kurang konsisten dalam menyelesaikan persoalan bencana.
  • Politisasi bencana oleh parpol dan ormas
  • Pemerintah disibukan dengan persoalan-persoalan administrasi korban: KTP, RAB tanpa melihat substansi yang lebih dalam
  • Belum ada pemetaan tentang kebutuhan daerah terisolir yang rawan bencana.sehingga pada saat terjadi bencana tidak segera direspon dengan alasan medan yang sulit.
  • Kurang koordinasi antara aparat dan masyarakat dalam melakukan evakuasi sehingga keluarga terpisah ditempat berbeda
  • Pemerintah mengumumkan agar masyarakat yang tinggal di radius 20 km dari Gunung Merapi harus mengungsi. Pada kenyataannya hanya kurang lebih 402 jiwa yang benar-benar perlu diungsikan, karena sebenernya ada daerah-daerah yang cukup aman di radius 20 KM, sehingga tidak perlu semua untuk diungsikan.
  • Pemerintah masih lemah dalam memantau pengungsian mandiri, sehingga ada beberapa kebutuhan dasar yang belum disasar.
  • Kurangnya koordinasi pemerintah daerah kepada pemerintah desa dalam fase evakuasi, pengungsian dan paska bencana. Dari pengalaman Merapi ini, refleksi yang dapat ditangkap adalah untuk bangsa ini, kita mempunyai solidaritas yang sangat tinggi terlihat dari banyak relawan yang bergabung. Terdapat dua jenis solidaritas, yaitu solidaritas mekanis di mana relawan banyak yang berdatangan untuk menolong, dan solidaritas organis di mana mereka memiliki isu yang sama mengenai bagaimana penanganan Merapi. Hal ini menimbulkan persamaan persepsi untuk menangani isu besar tersebut. Hal ini jugalah yang digugah oleh media massa, bahkan penggalangan dana dari pemerintah kalah cepat dengan penggalangan dana dari televisi. Dapat dilihat bahwa masyarakat Indonesia masih bisa digugah hatinya. Bukan hanya pengungsi yang mendapat bantuan dari donor, tetapi juga para relawan.

Rekomendasi Rencana Aksi 2011
  • Sebaiknya pemerintah mengakomodir ormas/perkumpulan2 masyarakat dari berbagai elemen untuk sebuah penyelesaian bencana, tidak hanya formalitas saja
  • Masyarakat perlu menyampaikan kepada pemerintah bahwa kebijakan yang sudah dibuat tidak dilaksanakan.
  • Seharusnya masyarakat menjadi pemeran utama dalam penanganan bencana dan pemerintah sbg fasilitator proses saja
  • Sebaiknya pemerintah cepat tanggap dalam mendistribusikan bantuan
  • pemetaan kebutuhan daerah terisolir harus jelas dan mendeteil.
  • Pemerintah harus memfasilitasi kearifan lokal dalam usaha-usaha pengelolaan bencana
  • menentukan baris atau batas-batas daerah rawan bencana yang dilalui oleh ancaman awan panas, lahar dingin, debu dan pasir agar evakuasi juga lebih efisien.
  • Pemerintah harus memantau pengungsian mandiri yang ada. Pengelola pengungsian mandiri hendaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah.
  • Sebelum mengevakuasi warga, ternak harus di ungsikan terlebih dahulu setelah ada status siaga.
  • Pemerintah harus memberikan pelatihan kesiapsiagaan dan tanggap darurat kepada unsur pemerintahan yang terkecil, dimana pemerintahan desa merupakan barometer efektifitas penanggulangan bencana. Koordinasi disetiap fase juga harus ditingkatkan.
  • Adanya transparansi dan akuntabilitas bantuan kemanusiaan, khususnya bantuan dalam jumlah besar.

Prioritas Aksi 5 dalam Kerangka Kerja HFA Mengurangi faktor risiko yang mendasar

Kenyataan di lapangan
  • Rendahnya kapasitas masyarakat untuk memanfaatkan potensi local
  • Pemerintah belum optimal memfasilitasi pengelolaan sumber daya lokal, seperti: ubi, jagung di Sumba
  • Dalam musrenbang dusun/desa, draft perencanaan biasanya sudah dibuat oleh perangkat desa dimana sebagian besar alokasi pendanaaan hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur, belum menyentuh integrasi perspektif PRB
  • Dalam rapat musrenbangdes tidak melibatkan segenap lapisan masyarakat.sehingga program desa kurang partisipatif
  • Perencanaan tidak melibatkan masyarakat, sehingga pelaksanaan dan hasil program tidak efektif. Misalnya: pembangunan drainase yg tidak mendesak, sementara terjadi longsor dimana-mana
  • Kearifan lokal (Nilai-nilai toleransi dan gotong royong, lembaga adat, keyakinan lokal, dll) yang tertanam kental di masyarakat berkontribusi besar dalam proses penanganan bencana

Rekomendasi Rencana Aksi 2011
  • Ada program dari pemerintah tentang peningkatan kapasitas masyarakat dalam pemanfaatan potensi lokal.
  • Pemdes harus melibatkan seluruh elemen masyarakat daan mengakomodir aspirasi masyarakat dalam pengajuan pembangunan ke pemerintah melalui musrenbangdes.
  • Memperluas pengambilan keputusan tentang prioritas pembangunan yang berbasis pada PRB oleh tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat

Prioritas Aksi 6 Kerangka Kerja HFA : Isu-isu Lintas Sektor : Gender

Kenyataan di Lapangan
  • kapasitas sdm belum memadai dalam memahami dan mengarusutamakan gender
  • kecenderungan laki-laki yang lebih banyak berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan baik dalam masa tanggap darurat dan rehab rekon

Rekomendasi Rencana Aksi 2011
  • Pemerintah harus mengatur dan memberikan jaminan terhadap keterlibatan perempuan dan/atau lembaga berbasis perempuan dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan program regular maupun dalam penanganan persoalan bencana.
  • Harus ada perubahan paradigma tentang prinsip-prinsip gender dalam masyarakat, terkait peran perempuan dan laki2

III. PENUTUP

Komitmen rencana aksi di atas hendaknya menjadi poin-poin panduan dalam memonitor konsolidasi komitmen dan kemajuan pelaksanaan upaya-upaya pengelolaan risiko bencana di Indonesia sepanjang tahun 2011.


Yogyakarta, 24 December 2010

(bahan/materi workshop HFA, Jakarta 26-27 Januari 2011)
Share:

Cegah Banjir dan Longsor

SOREANG,(GM)-
Mencegah terjadinya banjir bandang dan longsor di daerah Kertasari, penduduk harus mengubah jenis tanaman yang ditanam di lahan yang memiliki kemiringan 45 derajat. Kalau selama ini penduduk setempat menanam sayuran, sekarang perlu diubah menanam tanaman keras atau tanaman tegakan.

Demikian disampaikan Bupati Bandung, Dadang M. Naser kepada "GM", Jumat (4/1). Menurut Dadang, banjir bandang dan longsor yang melanda Kertasari seperti di daerah Pasirmunding, disebabkan lahan dengan kemiringan 45 derajat masih ditanami sayuran. Akibatnya, ketika turun hujan air tidak bisa tertahan sehingga menyebabkan banjir bandang.

Mengantisipasi banjir bandang maupun longsor, lanjutnya, lahan milik penduduk yang berada di kemiringan 45 derajat harus ditanami tanaman keras atau tanaman tegakan.

"Untuk menanami lahan milik masyarakat dengan tamanan keras tidak mudah. Karena, bisa jadi tamanan keras mengganggu tamanan sayuran yang selama ini menjadi sumber perekonomian masyarakat. Apalagi lahan tersebut milik masyarakat hingga tidak mungkin dipaksa untuk ditanami tanaman keras," ujarnya.

Menurut Dadang, agar lahan di atas kemiringan 45 derajat ini bisa ditanami tanaman keras, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Di antaranya dengan mencari jenis tanaman keras yang tidak mengganggu tanaman sayuran, pemerintah membeli lahan tersebut atau menukarnya (ruilslag) dengan lahan yang datar.

"Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah, namun yang paling masuk akal dengan melakukan ruilslag. Terlebih para petani tidak mau menjual lahan mereka karena merupakan sumber kehidupan mereka. Ruilslag dalam arti, masyarakat yang lahannya berada di kemiringan di atas 45 derajat ditukar dengan lahan datar yang dibeli pemerintah," katanya.

Karena ruilslag ini dipandang yang paling masuk akal, lanjutnya, pihaknya akan membicarakan hal ini dengan pemerintah pusat, Perhutani, dan Pemprov Jabar.

"Dengan adanya niat masyarakat yang bersedia menukar tanah miliknya agar bisa ditamani tanaman keras, berarti masyarakat sudah sadar untuk ikut membantu pemerintah mengantisipasi banjir atau longsor. Makanya saya akan membicarakan hal ini dengan Pemprov Jabar dan Perhutani," katanya. (B.97)**
Share:

BNPB: Kami Sudah Lakukan Antisipasi Hadapi Gempa

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah antisipasi menghadapi ancaman gempa berikutnya. Cara yang dilakukan antara lain membuat prosedur tetap menghadapi bencana serta menggelar latihan-latihan untuk evakuasi.

“(Antisipasi itu) Tersebar di daerah-daerah, sesuai daerah rawan bencana seperti di Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, sampai ke selatan,” kata Syamsul saat dihubungi Tempo, Kamis, (3/2).
Pernyataan Syamsul ini menanggapi desakan dari Asisten Staf Khusus Presiden bidang Bencana, Iwan Sumule. Dalam siaran persnya, Sumule meminta BNPB lebih serius dalam menanggapi prediksi para ahli mengenai potensi terjadinya gempa besar di sekitar Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Para ahli gempa Indonesia memperingatkan bahwa gempa bumi 7,2 Skala Richter yang memicu tsunami di Kepulauan Mentawai akhir Oktober 2010 lalu menjadi semacam isyarat adanya gempa besar yang mungkin terjadi pada tahun ini di wilayah yang meliputi Pulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara, hingga pertengahan Pulau Pagai Selatan.
Syamsul mengatakan, dalam persoalan penanggulangan bencana, juga perlu ada kepedulian dari pemerintah daerah untuk membuat program-program persiapan antisipasi bencana semacam ini yang lebih rutin.
ANNISA ANINDITYA WIBAWA
Share:

Sekilas tentang BPBD

Secara umum sistem penanggulangan bencana yang saat ini sedang dikembangkan sedang berada pada tahap transisi antara sistem yang selama ini berjalan, dengan sistem baru seperti yang diamanatkan oleh UU No. 24 tahun 2007. UU ini menjadi “milestone” perubahan pendekatan penanggulangan bencana.


Tiga hal yang secara khusus dirombak oleh UU No. 24 tahun 2007 adalah:
1.     Legalitas payung hukum. Upaya penanggulangan bencana memiliki payung hukum yang memperkuat dan melindungi berbagai inisiatif yang terkait. Pada waktu sebelumnya penanggulangan bencana adalah sebuah inisiatif dan program, namun pada saat ini telah menjadi kewajiban legal.
2.     Perubahan paradigma/mindset. Penanggulangan bencana bukan lagi sebuah tindakan reaktif dan terpisah dari inisiatif pembangunan. Pembangunan bencana pada saat ini perlu dilihat sebagai sebuah pendekatan menyeluruh yang terintegrasi dalam proses pembangunan.
3.     Pengembangan kelembagaan. Lembaga dan sistem penanggulangan bencana melalui UU No. 24 tahun 2007 telah mendapatkan posisi yang lebih kuat sehingga diharapkan dapat berfungsi lebih efektif dalam melaksanakan berbagai tahap penanggulangan bencana.
Paparan tata lembaga penanggulangan bencana seperti yang tercantum dalam undang-undang tersebut perlu dielaborasi lebih lanjut dengan memisahkan dua fungsi yaitu disaster council dan disaster agency.
Disaster council lebih berperan dalam pengembangan legal and regulatory framework serta mengembangkan enabling environment bagi stakeholders untuk berpartisipasi,
disaster agency adalah lembaga pelaksana penanggulangan bencana yang memiliki otoritas penuh dan menjalankan fungsi komando.
Secara lebih rinci perubahan yang terjadi dalam sistem penanggulangan bencana di Indonesia setelah keluarnya UU No. 24 tahun 2007 tertera dalam tabel berikut ini:

URAIAN
SISTEM LAMA

SISTEM BARU
1
2
3
Dasar Hukum
Bersifat sektoral
Berlaku umum dan mengikat seluruh departemen, masyarakat dan lembaga non pemerintah
Paradigma
Tanggap darurat
Mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi
Lembaga
Bakornas PB, Satkorlak dan Satlak
BNPB, BPBD PROPINSI, BPBD Kab/Kota
Peran Masyarakat
Terbatas 
Melibatkan masyarakat secara aktif
Pembagian Tanggung Jawab
Sebagian besar pemerintah pusat
Tanggung jawab pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten
Perencanaan Pembangunan
Belum menjadi bagian aspek perencanaan pembangunan
Rencana Aksi Nasional Pengurangan Resiko Bencana (RAN PRB)
·      Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)
·      Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana (RAD PRB)
Pendekatan Mitigasi
Kerentanan
Analilsa resiko (menggabungkan antara kerentanan dan kapasitas)
Forum kerjasama antar pemangku kepentingan
Belum ada
National Platform (akan)


Provincial Platform (akan)
Alokasi Anggaran
Tanggung jawab pemerintah pusat
Tergantung pada tingkatan bencana
Pedoman Penanggulangan Bencana
Terpecah dan bersifat sektoral
Mengacu pada pedoman yang dibuat oleh BNPB dan BPBD
Keterkaitan Dengan Tata Ruang
Belum menjadi aspek
Aspek bencana harus diperhitungkan dalam penyusunan tata ruang

Sistem penanggulangan bencana seperti yang dimaksud UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang kemudian diikuti dengan keluarnya berbagai aturan pelaksana antara lain:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
  3.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemeritah dalam Penanggulangan Bencana;
  4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penggulangan Bencana Daerah;
  6.  Peraturan-peraturan Kepala BNPB
mampu meletakkan satu sistem penanggulangan bencana baik untuk skala nasional maupun daerah. Namun di sisi lain, banyak isu dan kendala yang ditemukan dalam proses pelaksanaan sistem penanggulangan bencana, terutama untuk Pemerintah Daerah.
1.     Masalah Kelembagaan
a)     Bentuk, Tugas dan Fungsi Lembaga BPBD
Dalam UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Permendagri No. 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah diketahui bahwa badan ini memiliki fungsi melebihi fungsi-fungsi yang dimiliki oleh SKPD lain yang ada di daerah, karena memiliki tiga fungsi besar, yaitu fungsi koordinasi, komando sekaligus operasi/Pelaksana.
Umumnya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) memiliki fungsi koordinasi saja, atau fungsi operasional atau fungsi komando dan koordinasi. Konsep kelembagaan ini merupakan tata kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang berbeda dari yang telah ada, karena fungsi BPBD diperkirakan akan mengambil beberapa fungsi yang dimiliki oleh SKPD lain yang selama ini diemban oleh sejumlah SKPD dan keadaan ini akan memperbesar kemungkinan terjadinya tumpang tindih tupoksi penanggulangan bencana di lapangan.
Apabila sistem kelembagaan BPBD akan diterapkan, maka perlu dilakukan beberapa pengecualian dari sistem tata kelola yang telah ada.
b)     Unsur Pengarah
Di dalam UU No. 24 tahun 2007 yang diikuti oleh Permendagri 46 Tahun 2009, Perka BNPN Nomor 3 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2010 dinyatakan bahwa BPBD terdiri dari dua unsur, yaitu unsur pengarah dan unsur pelaksana. Unsur pengarah sendiri terdiri dari pemerintah terkait dan kalangan professional dan ahli.
Suatu kondisi yang unik dan baru dalam sistem Pemerintah Daerah, karena tidak ada SKPD yang memiliki unsur pengarah, umumnya penyusunan kebijakan dan pertanggungjawaban kegiatan dilakukan langsung oleh Kepala Daerah melalui Sekda. Namun BPBD memiliki unsur pengarah yang difungsikan sebagai pengawas dan evaluator.
Tugas ini tentu saja akan berbenturan dengan tugas Bappeda dan alur laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Daerah. Selain masalah wewenang dan tanggung jawab, unsur pengarah yang berasal dari kalangan profesional juga menimbulkan kesulitan tersendiri karena pembayaran gaji selama mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari unsur pengarah tidak disertai dengan sistem pembayaran dan aturan kepegawaian yang jelas.
Masalah lain yang juga ditemukan dalam proses implementasi unsur pengarah ini adalah proses perekrutan dengan melalui proses fit and proper test di DPRD Kabupaten.
Tentu saja ini menjadi polemik sendiri, karena meskipun unsur pengarah bukan SKPD, tetapi berada di bawah komando Kepala BPBD dan biasanya untuk tingkat daerah proses pemilihan personal yang terlibat di dalam sistem pemerintah umumnya menjadi wewenang Kepala Daerah.
c)     Anggaran BPBD
Pembentukan sebuah SKPD tentu saja memiliki konsekuensi terhadap alokasi anggaran bagi SKPD yang baru dibentuk, demikian juga dengan BPBD. Diperkirakan anggaran yang harus dialokasikan kepada BPBD akan sangat besar, jika ditinjau dari sisi tugas pokok dan fungsi yang diembannya.
Anggaran ini akan semakin besar mengingat adanya unsur pengarah dari kalangan professional serta proses rekrutmennya yang melibatkan DPRD.
2.     Masalah Defenisi dan Status Bencana
Masalah selanjutnya yang juga harus diselesaikan dengan segera adalah terkait dengan definisi teknis operasional bencana serta status bencana. Hingga sekarang belum ada kesepakatan yang jelas dan terukur tentang apa yang disebut dengan bencana. Di samping itu juga belum ada kategori tentang status bencana, apakah termasuk bencana lokal, provinsi atau nasional.
Penetapan kategori status ini penting, karena akan terkait erat dengan sumber daya yang akan digunakan dalam mengatasi kejadian bencana, apakah hanya berasal dari APBD atau APBN atau dengan tambahan bantuan luar. Disamping itu, defenisi bencana yang operasional akan dapat digunakan oleh aparat pemerintah dalam menggunakan angggaran, termasuk dalam kategori dana cadangan.
Jika ukuran bencana tidak jelas maka dikhawatirkan pemerintah akan mengeluarkan dana secara sewenang-wenang atau sebaliknya apabila bencana tidak dianggap sebagai bencana, maka anggaran tidak dikeluarkan sehingga dikhawatirkan jumlah korban akan meningkat.

Dari pemaparan tersebut di atas, maka ada beberapa saran yang dapat dikembangkan dan ditindaklanjuti untuk menjembatani “masa transisi” perubahan sistem penanggulangan bencana yang lama ke sistem dengan dimensi baru dan menyempurnakan sistem baru tersebut, khususnya dalam hal kebijakan, strategi, dan operasi.

Tiga prinsip utama dalam penanggulangan bencana sebagaimana disebutkan dalam UU No. 24 tahun 2007 adalah:
·         cepat dan tepat,
·         prioritas, dan
·         koordinasi dan keterpaduan.

Dalam melaksanakan ketiga prinsip tersebut, kelembagaan penanggulangan bencana (BPBD) harus dapat bertindak lintas sektor dan lintas wilayah serta memiliki rantai komando yang jelas dan efektif yang didukung oleh pendanaan yang memadai baik pendanaan dalam tahap Pra Bencana, Tanggap Darurat maupun Pasca Bencana.

Dalam kaitan kemampuan bertindak lintas sektor, pada saat ini beberapa Dinas Teknis dan beberapa SKPD di Kabupaten Bandung telah menjalankan fungsi penanggulangan bencana. Fungsi koordinasi telah dijalankan oleh unsur pimpinan daerah.

Keberadaan BPBD secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi pola kerja dan koordinasi yang telah berjalan. Karena itu, pendirian BPBD perlu dikelola secara bijaksana dan bertahap serta dilengkapi berbagai peraturan yang mendukung kemampuan bertindak lintas sektor salah satunya adalah dengan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Penanggulangan Bencana.

Share:

Maps

Pengikut