SOREANG,(GM)-
Sebagai badan yang menjadi ujung tombak dalam penanganan bencana di Kab. Bandung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bandung kondisinya masih pincang. Sebab, meski secara kelembangan sudah resmi karena ditetapkan melalui peraturan daerah (perda), namun secara teknis belum bisa bergerak. Payung hukum penanggulangan bencana yang belum ada menjadi penghambat langkah BPBD secara teknis.
Pentingnya perda penanggulangan bencana memang bukan hanya pengatur teknis penanggulangan bencana saja. Tetapi juga mengatur masalah seperti dana on call. Sehingga ketika bencana terjadi, BPBD bisa langsung memberikan bantuan.
Kebid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab. Bandung, Cecep Hendrawan, kepada "GM", Senin (7/1) membenarkan pihaknya tidak bisa bergerak leluasa karena belum adanya Perda Penanggulangan Bencana ini. Apalagi perda tersebut nantinya berisi teknis penyelenggaraan BPBD dalam penanggulangan bencana termasuk pengaturan dana seperti dana on call. "Tentu, kita sulit untuk melakukan langkah penanganan bencana," katanya.
Cecep mencontohkan, dalam raperda penanggulangan bencana, nantinya mencantumkan masalah pendanaan dari APBD. Di mana tiap dinas terkait seperti Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan, dan Dinas Sosial mempunyai dana penanggulangan bencana. Namun dalam perda ini nantinya tetap diatur penanganan bencana perlu rekomendasi BPBD.
"Meski dinas tersebut mempunyai anggaran penanggulangan bencana, tapi tetap perlu rekomendasi kita (BPBD, red). Tujuannya agar terkoordinasi dan lebih terpadu. Tapi sekarang untuk hal tadi tidak jalan karena perdanya belum ada sehingga tidak ada payung hukum yang menaunginya," katanya.
Begitupun dengan dana on call yang berguna untuk bantuan maupun operasional tanggap darurat. "Makanya meski BPBD secara kelembagaan sudah terbentuk, tapi kita tidak bisa melakukan tindakan teknis lebih jauh," ujarnya.
Dari data yang dihimpun "GM", bila dilihat dari dasar perundangan mengenai bencana alam, BPBD Kab. Bandung dibentuk atas dasar Perda Kab. Bandung No.11/ 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung dan Perbup Bandung No. 53/2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Bandung.
Secara kelembagaan, BPBD Kab. Bandung sudah mempunyai dasar hukum yang kuat. Sayangnya untuk melaksanakan penyelenggaraan teknis di lapangan, BPBD belum bisa bertindak karena dasar hukum tadi hanya sebatas pembentukan kelembagaan dan pengaturan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi).
Untuk penyelenggaraan teknis BPBD, Kab. Bandung harus membentuk Perda Penanggulangan Bencana yang mengacu pada UU no.24 tahun 2007. (B.97)**
Sumber : Klik-Galamedia.com, Selasa, 08 Februari 2011
oke Salam Tangguh. . .!
BalasHapus