CIMENYAN,(GM)-
Warga RW 03 Desa Ciburial, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, resah dengan pembangunan benteng yang berlokasi di Jalan Raya Bukit Pakar Timur milik AH, salah seorang warga Cibaligo, Kota Cimahi. Selain diduga tidak memiliki izin, pembangunan benteng rumah ini dianggap tidak mengindahkan aspek lingkungan, keamanan, estetika, dan tata ruang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun "GM" di lapangan, pembangunan benteng sangat meresahkan masyarakat, sebab ketinggiannya lebih dari 10 meter dengan panjang sekitar 500 meter. Karena posisi benteng tersebut tepat di pinggir jalan desa yang tiap hari dilalui warga, mereka takut benteng itu roboh dan menimbulkan korban jiwa.
Tidak itu saja, kondisi tanah pun tidak rata hingga ditakutkan terjadi pergesaran tanah dan terjadi longsor. Benteng kini masih dalam tahap pembangunan dan pemasangan besi beton.
"Kita yang tiap hari lewat sini jadi ketakutan kalau benteng roboh. Makanya kalau bisa jangan terlalu tinggi bentengnya. Apalagi pembangunan ini belum ada izin dari warga hingga sebaiknya dihentikan sementara," kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Karena resah dengan pembangunan benteng ini, warga membuat surat pernyataan keberatan. Bahkan surat keberatan yang ditandatangani warga sudah diserahkan ke Kades Ciburial, Camat Cimenyan hingga Bupati Bandung.
Kades Ciburial, Imam Soetanto membenarkan adanya keluhan dari warganya. Bahkan ia juga keberatan dan khawatir kalau benteng tersebut dibuat terlalu tinggi.
"Benteng bangunan rumah ini di samping jalan yang dilintasi warga. Kalau terlalu tinggi dikhawatirkan roboh. Kata pemiliknya, konstruksi benteng kokoh. Tapi kalau melawan alam 'kan tidak menutup kemungkinan roboh," katanya.
Menurut Imam, pihaknya sudah bertemu dengan pemilik lahan dan mengimbau pembangunan benteng tidak terlalu tinggi dan dihentikan sementara hingga perizinan beres. "Tapi saat ini tetap saja ada pembangunan. Bahkan pihak kecamatan sudah ke lokasi, tapi pembangunan tetap berjalan," ujarnya.
Pihak kecamatan sudah melayangkan surat penghentian pembangunan benteng pada pemilik lahan. "Saya sudah melayangkan surat agar pembangunan benteng tersebut dihentikan dulu sebelum perizinan seperti IPT di bereskan. Tapi ketika saya pantau langsung ke lapangan, ternyata masih dilaksanakan," kata Camat Cimenyan, Dede Sutardi didampingi Sekcam Cimenyan, M. Qudrat Wiwahana.
Menurut Dede, selain melayang-kan surat penghentian sementara, pihaknya sudah melayangkan surat serupa ke SKPD terkait agar ditindaklanjuti.
"Kita sudah berikan surat masalah ini ke SKPD di Pemkab Bandung, seperti Badan Perizinan, Dispertasih, Kesbang, dan Satpol PP," jelasnya.
Karena pembangunan tersebut masih berjalan, pihaknya akan melakukan surat teguran kedua. "Dalam waktu dekat kita akan layangkan surat lagi," katanya. (B.97)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar