BALEENDAH,(GM)-
Dari total 1,1 juta ha hutan di Jawa Barat, sekitar 400 ribu - 600 ribu ha dalam kondisi kritis. Jika terus dibiarkan, bencana ekologis mengancam keselamatan sekitar 43 juta rakyat Jabar.
"Karena itu Wahana Lingkuhan Hidup (Walhi) Jabar mendesak aparatur penegak hukum menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup, juga menangkap dan mengadili penjahat lingkungan," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan di Baleendah, Kamis (24/3).
Menurut Dadan, akibat kritisnya kondisi hutan, ancaman krisis air di Jabar akan terus berlangsung. Begitu juga ancaman bencana banjir yang semakin meluas pada musim hujan, khususnya di kawasan Cekungan Bandung. Antara lain meliputi Kab. Bandung, Kota Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Bahkan bisa meluas hingga kawasan pantura yang mencakup Kab. Subang, Kab. Karawang, Cirebon, dan Kab. Indramayu.
Bencana bisa merembet hingga sektor lainnya, seperti kerawanan pangan dan kelangkaan air di musim kemarau. Menurutnya data menunjukkan aliran mantap di Pulau Jawa saat ini sekitar 47.268 m3/tahun. Hal itu lebih rendah dibanding keperluan air sekitar 59.838 m3/tahun.
"Artinya, diperkirakan terjadi defisit ketersediaan air sekitar 12.570 m3/tahun," ujar Dadan.
Situasi ini mengancam keselamatan rakyat Jabar untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup dan air yang sehat.
Dikatakan Dadan, beberapa laporan yang terinventarisasi Walhi Jabar menunjukkan beragam kasus lingkungan terus merebak. Di antaranya perusakan lingkungan di cekungan Bandung seluas 40.000 ha dan pembangunan di kawasan Bandung Utara yang terus dibiarkan. Begitu juga pembangunan pariwisata, perhotelan, penginapan, vila, terus berlangsung menjadikan kawasan resapan air, dan konservasi semakin berkurang.
Atas dasar keprihatinan kondisi lingkungan tersebut, Walhi Jabar melakukan langkah-langkah seperti edukasi dan kampanye penyadaran lingkungan. Selain secara konsisten melakukan pengembangan teknologi untuk mengelola sampah domestik dan ternak untuk mewujudkan energi bersih. Juga penyelamatan sumber-sumber air di kawasan DAS dan konservasi melalui gerakan penanaman secara swadaya dan penyelamatan keanekaragaman hayati.
Walhi Jabar memandang, kerusakan ekologis yang terjadi disebabkan kebijakan pemerintah pusat, Pemprov Jabar, dan pemerintahan di 26 kabupaten/kota di Jabar yang tidak memihak sepenuhnya pada perbaikan ekologi. Selain itu akibat lemahnya penegakan hukum tata ruang dan lingkungan.
Tindak tegas
Karena itu berdasarkan rekomendasi Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) XI/2011, Walhi Jabar mendesak Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk bertindak tegas dan menegakkan UU No. 32/2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, mendesak pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memulihkan kondisi lingkungan dan menghentikan praktik privatisasi dan eksploitasi air yang berlebihan. Juga mendesak aparatur penegak hukum menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup serta menangkap dan mengadili penjahat lingkungan. (B.35)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar