PANGALENGAN,(GM)-
Korban gempa Pangalengan yang masih bertahan di Kebun Teh Walatra menagih janji Wagub Jabar, Dede Yusuf yang akan mencarikan lokasi permukiman baru. Mereka mendesak segera disediakan lokasi baru agar tidak lagi mendapatkan intimidasi maupun ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami menagih janji Bapak Dede Yusuf selaku Wakil Gubernur Jabar yang diucapkan selepas salat Idulfitri 2009. Waktu itu Pak Dede Yusuf berjanji akan merelokasi dan menyediakan permukiman sesegera mungkin," kata Koordinator Solidaritas Masyarakat Korban Gempa Pangalengan (SMKGP), Wahyudin dalam pernyataannya, Minggu (11/9).
Menurutnya, saat itu Wagub salat Idulfitri bersama para korban gempa di Kebun Teh Walatra. Wagub bahkan sempat makan ketupat bersama dan saat diwawancarai sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, ia menjanjikan akan membantu para koran gempa dengan segera merelokasi mereka ke lahan milik Pemprov Jabar di Pangalengan.
"Waktu itu Wagub berjanji akan merelokasi kami ke lahan milik Pemprov Jabar di Pangalengan, tetapi hingga sekarang belum juga dikabulkan," katanya.
Menurut Wahyudin, saat itu Wagub berjanji 16 hari pascabencana 2 September 2009 akan dilakukan relokasi bagi para korban gempa.
"Wagub juga menyatakan Kampung Margakawit yang dihuni korban gempa merupakan wilayah yang tidak layak huni karena kemiringannya 45-60 persen serta rawan longsor," katanya.
Kini nasib korban gempa yang terdiri atas 75 kepala keluarga (KK) ini terkatung-katung. "Sampai detik ini para korban gempa belum mendapatkan kejelasan mengenai tempat tinggal yang dijanjikan pemerintah. Kebijakan penanggulangan yang dilakukan Pemkab Bandung maupun Pemprov Jabar sangat lambat. Sebelumnya memang ada upaya yang dilakukan DPRD Kab. Bandung dengan membuat surat kesepakatan bersama, salah satu butirnya, PTPN VIII tidak keberatan untuk sementara lahannya digunakan sebagai lokasi pengungsian sebelum ada kejelasan relokasi," paparnya.
Selain itu, para korban gempa dan SMKGP juga meminta Komnas HAM menginvestigasi dugaan terjadinya penelantaran hak-hak asasi para pengungsi Walatra. (B.84/A.71)**
Korban gempa Pangalengan yang masih bertahan di Kebun Teh Walatra menagih janji Wagub Jabar, Dede Yusuf yang akan mencarikan lokasi permukiman baru. Mereka mendesak segera disediakan lokasi baru agar tidak lagi mendapatkan intimidasi maupun ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami menagih janji Bapak Dede Yusuf selaku Wakil Gubernur Jabar yang diucapkan selepas salat Idulfitri 2009. Waktu itu Pak Dede Yusuf berjanji akan merelokasi dan menyediakan permukiman sesegera mungkin," kata Koordinator Solidaritas Masyarakat Korban Gempa Pangalengan (SMKGP), Wahyudin dalam pernyataannya, Minggu (11/9).
Menurutnya, saat itu Wagub salat Idulfitri bersama para korban gempa di Kebun Teh Walatra. Wagub bahkan sempat makan ketupat bersama dan saat diwawancarai sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, ia menjanjikan akan membantu para koran gempa dengan segera merelokasi mereka ke lahan milik Pemprov Jabar di Pangalengan.
"Waktu itu Wagub berjanji akan merelokasi kami ke lahan milik Pemprov Jabar di Pangalengan, tetapi hingga sekarang belum juga dikabulkan," katanya.
Menurut Wahyudin, saat itu Wagub berjanji 16 hari pascabencana 2 September 2009 akan dilakukan relokasi bagi para korban gempa.
"Wagub juga menyatakan Kampung Margakawit yang dihuni korban gempa merupakan wilayah yang tidak layak huni karena kemiringannya 45-60 persen serta rawan longsor," katanya.
Kini nasib korban gempa yang terdiri atas 75 kepala keluarga (KK) ini terkatung-katung. "Sampai detik ini para korban gempa belum mendapatkan kejelasan mengenai tempat tinggal yang dijanjikan pemerintah. Kebijakan penanggulangan yang dilakukan Pemkab Bandung maupun Pemprov Jabar sangat lambat. Sebelumnya memang ada upaya yang dilakukan DPRD Kab. Bandung dengan membuat surat kesepakatan bersama, salah satu butirnya, PTPN VIII tidak keberatan untuk sementara lahannya digunakan sebagai lokasi pengungsian sebelum ada kejelasan relokasi," paparnya.
Selain itu, para korban gempa dan SMKGP juga meminta Komnas HAM menginvestigasi dugaan terjadinya penelantaran hak-hak asasi para pengungsi Walatra. (B.84/A.71)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar