SOREANG,(GM)-
Pemkab Bandung sebaiknya secepatnya mengajukan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana (PB) Kab. Bandung kepada DPRD. Menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Kab. Bandung, Oot Ruhyat, Kab. Bandung sangat membutuhkan Raperda tersebut untuk penanganan bencana di wilayahnya.
Ditemui "GM", belum lama ini, Oot mengatakan, dewan akan memprioritasnya pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana. Bahkan kalau diperlukan, pembahasan Raperda lain yang diajukan eksekutif ditahan terlebih dahulu.
Oot menuturkan, Raperda PB harus secepatnya diajukan ke DPRD Kab. Bandung karena akan mengatur segala teknis penanggulangan bencana, termasuk dana on call Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bandung.
"Perda Penanggulangan Bencana harus segera diajukan agar bisa bahas," katanya.
Hal yang sama dikatakan Cecep Suhendar, anggota Komisi A DPRD Kab. Bandung. Pihaknya meminta eksekutif segera mengajukan Raperda Penanganan Bencana agar bisa dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda).
Cecep menjelaskan, Kab. Bandung memang belum punya Perda PB yang mengatur mekanisme kerja BPBD. Hal ini disebabkan saat pembentukan BPBD waktunya sangat terbatas.
"Dulu kita sangat diburu-buru membentuk BPBD hingga untuk payung hukum mekanisme kerjanya belum dibentuk. Makanya sekarang setelah BPBD dibentuk, kita tinggal buat perda penangulangan bencananya," ujarnya.
Sebelumnya Asisten Pemerintahan Kab. Bandung, Yudhi Haryanto menuturkan, Raperda Penanggulangan Bencana masih dibahas Bagian Hukum Kab. Bandung. Pihaknya akan secepatnya melakukan pembahasan Raperda ini supaya secepatnya bisa diajukan ke DPRD Kab. Bandung untuk segera dibahas.
Sementara dari data yang dihimpun "GM", bila dilihat dari dasar perundangan mengenai bencana alam, BPBD Kab. Bandung dibentuk atas dasar Perda Kab. Bandung No. 11/ 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kabupaten Bandung dan Peraturan Bupati Bandung No. 53/2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja BPBD Kab. Bandung.
Secara kelembagaan, BPBD Kab. Bandung sudah mempunyai dasar hukum yang kuat. Sayangnya untuk melaksanakan penyelenggaraan teknis di lapangan, BPBD belum bisa bertindak karena dasar hukum tadi hanya sebatas pembentukan kelembagaan dan pengaturan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).
Untuk penyelenggaraan teknis BPBD, harus dibentuk Perda Penanggulangan Bencana yang mengacu pada UU No. 24/2007. (B.97)**