SOREANG, (PRLM).- Komisi A DPRD Kab. Bandung mendesak agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bandung segera mengusulkan keanggotaan tim pengarah BPBD. Meski sudah sebulan terbentuk, namun BPBD Kab. Bandung belum mengajukan keanggotaan tim pengarah kepada DPRD Kab. Bandung.
“Tim pengarah diamanatkan aturan baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Perda Kab. Bandung. Tim itu berkedudukan setara dengan badan pelaksana BPBD Kab. Bandung,” kata anggota Komisi A DPRD Kab. Bandung, H. Asep Anwar Mahpudin, ketika dihubungi, Minggu (2/1).
Lebih jauh Asep Anwar mengatakan, tim pengarah beranggotakan para pakar maupun tokoh masyarakat yang bertugas memberikan masukan maupun pertimbangan kepada BPBD. “Nama-nama yang akan duduk di tim pengarah harus diusulkan ke DPRD Kab. Bandung untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test),” katanya.
Sekretaris BPBD Kab. Bandung, Agus Maulana mengatakan, BPBD belum mengajukan usulan pembentukan tim pengarah kepada DPRD Kab. Bandung karena masih berkutat pada pembenahan internalnya. “Sesuai dengan Pera Kab. Bandung No. 11/2010 dan Peraturan Bupati No. 53/1020 struktur BPBD terdiri atas kepala BPBD yang dijabat otomatis oleh Sekda Kab. Bandung dan unsur pelaksana yang dipimpin kepala pelaksana dan unsur pengarah,” katanya.(A-71/A-147)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar