BNPB: Pasca Bencana, Daerah Tak Akan Dibantu Jika Tak Punya BPBD

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendesak agar setiap Kabupaten/Kota di Indonesia membuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Jika tidak, maka BNPB tidak akan memberikan bantuan pasca bencana jika terjadi bencana di daerah tersebut.

"Bagi daerah yang belum punya BPBD, kami tidak akan memberikan bantuan pasca bencana. Supaya mereka mau membentuk BPBD," kata Ketua BNPB, Syamsul Maarif, dalam jumpa pers di Hotel Mercure, Jl Pasir Putih, Ancol, Jakarta, Rabu (2/2/2012).

Namun, Syamsul mengatakan bantuan akan tetap diberikan pada saat terjadi bencana. Sedangkan, upaya pemulihan daerah pasca bencana tidak akan diberikan jika daerah tersebut belum memiliki BPBD.

Keputusan tersebut diambil BNPB setelah bertemu dengan Komisi VIII DPR RI. "Ini salah satu putusan BNPB dengan komisi VIII," tutur Syamsul.

Menurutnya, upaya BNPB mendesak pemerintah daerah membentuk BPBD sudah sesuai dengan instruksi presiden. Namun, wewenang BNPB hanya pada imbauan ke pemerintah daerah.

"BPBD itu adalah tugas dari pemda. Jadi itu bukan areanya BNPB, ini karena ada UU otonomi daerah" jelasnya.

Imbauan pembentukan BPBD kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia menjadi salah satu agenda utama BNPB pada tahun 2012 . Hingga saat ini masih terdapat 104 kabupaten/kota yang belum memiliki BPBD.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Maps

Pengikut