Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bandung harus segera menyusun aksi daerah untuk menjadi pedoman dalam penanganan bencana alam di Kab. Bandung. Jika aksi daerah ini telah tersusun, nanti dilampirkan dalam Perda Penanggulangan Bencana Alam.
Ketua Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) Kab. Bandung, Umar Alam Nusantara kepada "GM", Senin (24/1) menuturkan, BPBD Kab. Bandung sebagai badan yang baru terbentuk, harus mampu mengoordinasikan semua program penanggulangan bencana dan menerima semua masukan dari masyarakat. Agar program ini sinkron dengan masyarakat dan stake holder lainnya, pemerintah harus segera menyusun aksi daerah.
"Hasil dari penyusunan aksi daerah ini, nantinya menjadi pedoman pemerintah dalam penanganan bencana yang di dalamnya meliputi tindakan untuk mengurangi risiko bencana alam, tanggap darurat hingga recovery. Dokumen aksi daerah ini juga akan dilampirkan dalam Perda Penanggulangan Bencana Alam," ujar Umar yang mencontohkan semua daerah yang mempunyai BPBD sudah menyusun aksi daerah.
Mengenai Kab. Bandung yang hingga saat ini belum mempunyai Perda Penggulangan Bencana Alam, Umar mengatakan, hal tersebut tidak masalah karena aksi daerah bisa dilakukan tanpa perda. "Penyusunan aksi daerah ini tidak perlu menunggu Perda Penanggulangan Bencana Alam. Kalaupun nanti dimasukkan ke dalam perda, itu hanya untuk lampiran saja," ujarnya.
Masih lemah
Lebih lanjut Umar menuturkan, Pemkab bandung masih lemah dalam penanganan bencana alam, terutama dalam upaya mencegah dan mengurangi dampak bencana serta tindakan recovery. "Yang paling dirasakan masyarakat, dalam hal recovery," katanya.
Menurut Umar, terkait bencana alam ini, recovery sangat penting dipikirkan pemerintah karena dampaknya sangat terasa oleh korban. Sebagai bukti, banyak korban banjir yang terjerat rentenir karena harus membuka usaha untuk melanjutkan hidup setelah terkena bencana.
"Untuk berdagang mereka harus kembali dari nol karena semuanya habis terendam banjir. Makanya mereka terpaksa pinjam sama rentenir daripada tidak usaha sama sekali," katanya.
Pemerintah, lanjutnya, sebenarnya memberikan bantuan senilai Rp 150. 000 bagi korban banjir. Namun bantuan tersebut tidak cukup untuk membuka usaha.
Dengan banyaknya korban bencana yang terjerat renternir, lanjut Umar, pemerintah seharusnya tanggap dengan memberikan bantuan minimal berupa pinjaman lunak. "Kalaupun sekarang ada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tetap saja masyarakat kesulitan meminjam uang untuk modal karena terkendala administrasi seperti untuk agunannya," ujarnya. (B.97)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar