Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Kedudukan
  1. BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
  2. BPBD dipimpin oleh seorang Kepala Badan secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Tugas
  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penangan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dan sesuia dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  2. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penangan bencana;
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah;
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Fungsi
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
  2. Pengkoodinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Share:

Maps

Pengikut