Kedudukan
- BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
- BPBD dipimpin oleh seorang Kepala Badan secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Tugas
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penangan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dan sesuia dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Fungsi
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
- Pengkoodinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.