Sekilas tentang BPBD

Secara umum sistem penanggulangan bencana yang saat ini sedang dikembangkan sedang berada pada tahap transisi antara sistem yang selama ini berjalan, dengan sistem baru seperti yang diamanatkan oleh UU No. 24 tahun 2007. UU ini menjadi “milestone” perubahan pendekatan penanggulangan bencana.


Tiga hal yang secara khusus dirombak oleh UU No. 24 tahun 2007 adalah:
1.     Legalitas payung hukum. Upaya penanggulangan bencana memiliki payung hukum yang memperkuat dan melindungi berbagai inisiatif yang terkait. Pada waktu sebelumnya penanggulangan bencana adalah sebuah inisiatif dan program, namun pada saat ini telah menjadi kewajiban legal.
2.     Perubahan paradigma/mindset. Penanggulangan bencana bukan lagi sebuah tindakan reaktif dan terpisah dari inisiatif pembangunan. Pembangunan bencana pada saat ini perlu dilihat sebagai sebuah pendekatan menyeluruh yang terintegrasi dalam proses pembangunan.
3.     Pengembangan kelembagaan. Lembaga dan sistem penanggulangan bencana melalui UU No. 24 tahun 2007 telah mendapatkan posisi yang lebih kuat sehingga diharapkan dapat berfungsi lebih efektif dalam melaksanakan berbagai tahap penanggulangan bencana.
Paparan tata lembaga penanggulangan bencana seperti yang tercantum dalam undang-undang tersebut perlu dielaborasi lebih lanjut dengan memisahkan dua fungsi yaitu disaster council dan disaster agency.
Disaster council lebih berperan dalam pengembangan legal and regulatory framework serta mengembangkan enabling environment bagi stakeholders untuk berpartisipasi,
disaster agency adalah lembaga pelaksana penanggulangan bencana yang memiliki otoritas penuh dan menjalankan fungsi komando.
Secara lebih rinci perubahan yang terjadi dalam sistem penanggulangan bencana di Indonesia setelah keluarnya UU No. 24 tahun 2007 tertera dalam tabel berikut ini:

URAIAN
SISTEM LAMA

SISTEM BARU
1
2
3
Dasar Hukum
Bersifat sektoral
Berlaku umum dan mengikat seluruh departemen, masyarakat dan lembaga non pemerintah
Paradigma
Tanggap darurat
Mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi
Lembaga
Bakornas PB, Satkorlak dan Satlak
BNPB, BPBD PROPINSI, BPBD Kab/Kota
Peran Masyarakat
Terbatas 
Melibatkan masyarakat secara aktif
Pembagian Tanggung Jawab
Sebagian besar pemerintah pusat
Tanggung jawab pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten
Perencanaan Pembangunan
Belum menjadi bagian aspek perencanaan pembangunan
Rencana Aksi Nasional Pengurangan Resiko Bencana (RAN PRB)
·      Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)
·      Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana (RAD PRB)
Pendekatan Mitigasi
Kerentanan
Analilsa resiko (menggabungkan antara kerentanan dan kapasitas)
Forum kerjasama antar pemangku kepentingan
Belum ada
National Platform (akan)


Provincial Platform (akan)
Alokasi Anggaran
Tanggung jawab pemerintah pusat
Tergantung pada tingkatan bencana
Pedoman Penanggulangan Bencana
Terpecah dan bersifat sektoral
Mengacu pada pedoman yang dibuat oleh BNPB dan BPBD
Keterkaitan Dengan Tata Ruang
Belum menjadi aspek
Aspek bencana harus diperhitungkan dalam penyusunan tata ruang

Sistem penanggulangan bencana seperti yang dimaksud UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang kemudian diikuti dengan keluarnya berbagai aturan pelaksana antara lain:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
  3.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemeritah dalam Penanggulangan Bencana;
  4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penggulangan Bencana Daerah;
  6.  Peraturan-peraturan Kepala BNPB
mampu meletakkan satu sistem penanggulangan bencana baik untuk skala nasional maupun daerah. Namun di sisi lain, banyak isu dan kendala yang ditemukan dalam proses pelaksanaan sistem penanggulangan bencana, terutama untuk Pemerintah Daerah.
1.     Masalah Kelembagaan
a)     Bentuk, Tugas dan Fungsi Lembaga BPBD
Dalam UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Permendagri No. 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah diketahui bahwa badan ini memiliki fungsi melebihi fungsi-fungsi yang dimiliki oleh SKPD lain yang ada di daerah, karena memiliki tiga fungsi besar, yaitu fungsi koordinasi, komando sekaligus operasi/Pelaksana.
Umumnya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) memiliki fungsi koordinasi saja, atau fungsi operasional atau fungsi komando dan koordinasi. Konsep kelembagaan ini merupakan tata kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang berbeda dari yang telah ada, karena fungsi BPBD diperkirakan akan mengambil beberapa fungsi yang dimiliki oleh SKPD lain yang selama ini diemban oleh sejumlah SKPD dan keadaan ini akan memperbesar kemungkinan terjadinya tumpang tindih tupoksi penanggulangan bencana di lapangan.
Apabila sistem kelembagaan BPBD akan diterapkan, maka perlu dilakukan beberapa pengecualian dari sistem tata kelola yang telah ada.
b)     Unsur Pengarah
Di dalam UU No. 24 tahun 2007 yang diikuti oleh Permendagri 46 Tahun 2009, Perka BNPN Nomor 3 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2010 dinyatakan bahwa BPBD terdiri dari dua unsur, yaitu unsur pengarah dan unsur pelaksana. Unsur pengarah sendiri terdiri dari pemerintah terkait dan kalangan professional dan ahli.
Suatu kondisi yang unik dan baru dalam sistem Pemerintah Daerah, karena tidak ada SKPD yang memiliki unsur pengarah, umumnya penyusunan kebijakan dan pertanggungjawaban kegiatan dilakukan langsung oleh Kepala Daerah melalui Sekda. Namun BPBD memiliki unsur pengarah yang difungsikan sebagai pengawas dan evaluator.
Tugas ini tentu saja akan berbenturan dengan tugas Bappeda dan alur laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Daerah. Selain masalah wewenang dan tanggung jawab, unsur pengarah yang berasal dari kalangan profesional juga menimbulkan kesulitan tersendiri karena pembayaran gaji selama mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari unsur pengarah tidak disertai dengan sistem pembayaran dan aturan kepegawaian yang jelas.
Masalah lain yang juga ditemukan dalam proses implementasi unsur pengarah ini adalah proses perekrutan dengan melalui proses fit and proper test di DPRD Kabupaten.
Tentu saja ini menjadi polemik sendiri, karena meskipun unsur pengarah bukan SKPD, tetapi berada di bawah komando Kepala BPBD dan biasanya untuk tingkat daerah proses pemilihan personal yang terlibat di dalam sistem pemerintah umumnya menjadi wewenang Kepala Daerah.
c)     Anggaran BPBD
Pembentukan sebuah SKPD tentu saja memiliki konsekuensi terhadap alokasi anggaran bagi SKPD yang baru dibentuk, demikian juga dengan BPBD. Diperkirakan anggaran yang harus dialokasikan kepada BPBD akan sangat besar, jika ditinjau dari sisi tugas pokok dan fungsi yang diembannya.
Anggaran ini akan semakin besar mengingat adanya unsur pengarah dari kalangan professional serta proses rekrutmennya yang melibatkan DPRD.
2.     Masalah Defenisi dan Status Bencana
Masalah selanjutnya yang juga harus diselesaikan dengan segera adalah terkait dengan definisi teknis operasional bencana serta status bencana. Hingga sekarang belum ada kesepakatan yang jelas dan terukur tentang apa yang disebut dengan bencana. Di samping itu juga belum ada kategori tentang status bencana, apakah termasuk bencana lokal, provinsi atau nasional.
Penetapan kategori status ini penting, karena akan terkait erat dengan sumber daya yang akan digunakan dalam mengatasi kejadian bencana, apakah hanya berasal dari APBD atau APBN atau dengan tambahan bantuan luar. Disamping itu, defenisi bencana yang operasional akan dapat digunakan oleh aparat pemerintah dalam menggunakan angggaran, termasuk dalam kategori dana cadangan.
Jika ukuran bencana tidak jelas maka dikhawatirkan pemerintah akan mengeluarkan dana secara sewenang-wenang atau sebaliknya apabila bencana tidak dianggap sebagai bencana, maka anggaran tidak dikeluarkan sehingga dikhawatirkan jumlah korban akan meningkat.

Dari pemaparan tersebut di atas, maka ada beberapa saran yang dapat dikembangkan dan ditindaklanjuti untuk menjembatani “masa transisi” perubahan sistem penanggulangan bencana yang lama ke sistem dengan dimensi baru dan menyempurnakan sistem baru tersebut, khususnya dalam hal kebijakan, strategi, dan operasi.

Tiga prinsip utama dalam penanggulangan bencana sebagaimana disebutkan dalam UU No. 24 tahun 2007 adalah:
·         cepat dan tepat,
·         prioritas, dan
·         koordinasi dan keterpaduan.

Dalam melaksanakan ketiga prinsip tersebut, kelembagaan penanggulangan bencana (BPBD) harus dapat bertindak lintas sektor dan lintas wilayah serta memiliki rantai komando yang jelas dan efektif yang didukung oleh pendanaan yang memadai baik pendanaan dalam tahap Pra Bencana, Tanggap Darurat maupun Pasca Bencana.

Dalam kaitan kemampuan bertindak lintas sektor, pada saat ini beberapa Dinas Teknis dan beberapa SKPD di Kabupaten Bandung telah menjalankan fungsi penanggulangan bencana. Fungsi koordinasi telah dijalankan oleh unsur pimpinan daerah.

Keberadaan BPBD secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi pola kerja dan koordinasi yang telah berjalan. Karena itu, pendirian BPBD perlu dikelola secara bijaksana dan bertahap serta dilengkapi berbagai peraturan yang mendukung kemampuan bertindak lintas sektor salah satunya adalah dengan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Penanggulangan Bencana.

Share:

Distanbunhut Siapkan Embung

SOREANG,(GM)-
Mengantisipasi kekeringan yang mungkin terjadi tahun ini, Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (Distanbunhut) Kab. Bandung akan menyiapkan embung (kolam penampungan air, red). Persiapan ini diharapkan dapat mencegah petani kekurangan air sehingga dapat tetap bertani di musim kemarau.



"Untuk mengantisipasi kemarau panjang tahun ini, kita telah menyiapkan embung, sehingga petani bisa tetap menanam padi," ujar Kadistanbunhut Kab. Bandung, A. Tisna Umaran, Rabu (26/1).

Menurut Tisna, embung dipersiapkan di daerah-daerah yang merupakan sentra pertanian di Kab. Bandung. "Sejumlah embung-embung sudah dibangun di beberapa kecamatan," katanya.

Tahun 2009, Distanbunhut membuat 10 embung di Kec. Pangalengan, Cimenyan, Soreang, Pacet, Rancabali, dan Kec. Pasirjambu. Tahun 2010, dibangun di empat kecamatan, yaitu Kec. Cimenyan, Pacet, Soreang, dan Kec. Pangalengan.

Untuk tahun ini, kata Tisna, akan melihat kondisi embung-embung yang sudah dibangun. "Kami akan memeriksa embung-embung yang sudah dibangun sebelumnya. Kami akan memeriksa kelayakannya. Kalau memang harus dibetulkan, kami akan membetulkannya. Kalau memang kurang, tentunya kami akan menambahnya," ujarnya.

Tisna menuturkan, ada kemungkinan di daerah yang produksi padinya tinggi jumlah embung-embungnya akan ditambah. "Bisa saja ada penambahan embung. Kita lihat saja nanti bila musim kemarau memang terjadi," jelasnya.

Menurut Tisna, ada kemungkinan pihaknya menyiapkan embung di beberapa titik di kecamatan yang selama ini menjadi sentra pertanian. Selain itu akan diberikan juga bantuan berupa 21 pompa air. "Tidak hanya embung, untuk mengantisipasi musim kemarau, kita juga akan memberikan bantuan berupa pompa air," jelasnya.

Tisna berharap pembuatan embung dan bantuan pompa air bisa meningkatkan produksi pertanian di saat musim kemarau. 

"Tentunya kita berharap di musim kemarau, produksi pertanian di Kab. Bandung meningkat dengan adanya embung ini," katanya. (B.84)**
Share:

BPBD harus Susun Aksi Daerah Tangani Bencana

SOREANG,(GM)-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Bandung harus segera menyusun aksi daerah untuk menjadi pedoman dalam penanganan bencana alam di Kab. Bandung. Jika aksi daerah ini telah tersusun, nanti dilampirkan dalam Perda Penanggulangan Bencana Alam.

Ketua Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) Kab. Bandung, Umar Alam Nusantara kepada "GM", Senin (24/1) menuturkan, BPBD Kab. Bandung sebagai badan yang baru terbentuk, harus mampu mengoordinasikan semua program penanggulangan bencana dan menerima semua masukan dari masyarakat. Agar program ini sinkron dengan masyarakat dan stake holder lainnya, pemerintah harus segera menyusun aksi daerah.

"Hasil dari penyusunan aksi daerah ini, nantinya menjadi pedoman pemerintah dalam penanganan bencana yang di dalamnya meliputi tindakan untuk mengurangi risiko bencana alam, tanggap darurat hingga recovery. Dokumen aksi daerah ini juga akan dilampirkan dalam Perda Penanggulangan Bencana Alam," ujar Umar yang mencontohkan semua daerah yang mempunyai BPBD sudah menyusun aksi daerah. 

Mengenai Kab. Bandung yang hingga saat ini belum mempunyai Perda Penggulangan Bencana Alam, Umar mengatakan, hal tersebut tidak masalah karena aksi daerah bisa dilakukan tanpa perda. "Penyusunan aksi daerah ini tidak perlu menunggu Perda Penanggulangan Bencana Alam. Kalaupun nanti dimasukkan ke dalam perda, itu hanya untuk lampiran saja," ujarnya.

Masih lemah

Lebih lanjut Umar menuturkan, Pemkab bandung masih lemah dalam penanganan bencana alam, terutama dalam upaya mencegah dan mengurangi dampak bencana serta tindakan recovery. "Yang paling dirasakan masyarakat, dalam hal recovery," katanya.

Menurut Umar, terkait bencana alam ini, recovery sangat penting dipikirkan pemerintah karena dampaknya sangat terasa oleh korban. Sebagai bukti, banyak korban banjir yang terjerat rentenir karena harus membuka usaha untuk melanjutkan hidup setelah terkena bencana.

"Untuk berdagang mereka harus kembali dari nol karena semuanya habis terendam banjir. Makanya mereka terpaksa pinjam sama rentenir daripada tidak usaha sama sekali," katanya.

Pemerintah, lanjutnya, sebenarnya memberikan bantuan senilai Rp 150. 000 bagi korban banjir. Namun bantuan tersebut tidak cukup untuk membuka usaha.

Dengan banyaknya korban bencana yang terjerat renternir, lanjut Umar, pemerintah seharusnya tanggap dengan memberikan bantuan minimal berupa pinjaman lunak. "Kalaupun sekarang ada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tetap saja masyarakat kesulitan meminjam uang untuk modal karena terkendala administrasi seperti untuk agunannya," ujarnya. (B.97)**


Share:

Pemkab Bandung Tetap Berikan Bantuan

SOREANG,(GM)-

Meski tidak ada bencana alam yang terbilang besar, Pemkab Bandung tetap memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena musibah. Bantuan juga diberikan untuk pencegahan bencana seperti pembangunan bronjong guna mengantisipasi longsor di beberapa titik.

Kepala Pelaksana BPBD Kab. Bandung, Juhana Atmawinata didampingi Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab. Bandung, Cecep Hendrawan kepada "GM", Senin (24/1) menuturkan, pihaknya memberikan bantuan tidak hanya bagi korban bencana besar seperti banjir. Untuk musibah apa pun seperti kebakaran, sudah sepatutnya BPBD memberikan bantuan.

"Seperti kebakaran di Kutawaringin, beberapa waktu lalu yang meludeskan rumah warga. Kita bantu minimal family kit dengan harapan korban bisa bertahan seminggu sebelum rumahnya dibangun kembali," katanya.

Beberapa waktu lalu pihaknya juga memberikan bantuan bronjong untuk mengantisipasi melebarnya longsoran jalan di daerah Ibun. "Paling tidak brojong bisa menahan jalan sebelum nantinya ada perbaikan," katanya.

Lebih lanjut Juhana menuturkan, untuk membantu masyarakat yang terkena bencana alam, Pemkab Bandung juga masih mempunyai stok beras. Dengan begitu jika terjadi bencana, pihaknya bisa langsung menyalurkan bantuan kepada para korban. "Bantuan untuk korban bencana tetap disediakan. Stok beras sekarang diperkirakan masih ada 20 ton," katanya.

Sementara Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab. Bandung, Cecep Hendrawan menuturkan, pihaknya belum bisa mengeluarkan bantuan sendiri karena belum punya dana on call. Untungnya untuk menggunakan anggaran tidak terduga, BPBD mendapat keringanan dalam prosedurnya. 

"Untuk mengeluarkan dana tidak terduga memang ada proses dan prosedurnya. Tapi kalau ada bencana dan masyarakat butuh bantuan, tidak mungkin kita menempuh prosedur yang ditetapkan karena akan lama. Makanya untuk bantuan kedaruratan, kita ada keringanan dalam prosedur," ujarnya.

Menurut cecep, tidak tersedianya dana on call ini karena untuk mengajukan anggaran belum ada payung hukumnya berupa perda penanganan bencana. "Bukan hanya anggaran kedaruratan atau dana on call, kita juga masih kekurangan peralatan bencana," ujarnya. 

Menurut Cecep, logistik yang dimiliki BPBD Kab Bandung sekarang ini baru 4 perahu karet, 6 unit mesin pompa serta 10 tenda, yang terdiri atas 6 unit tenda peleton, dan 4 tenda regu. Meski demikian untuk perahu karet, kemungkinan BPBD akan menarik dari dinas lain seperti Dinsos dan Kesbang Linmas. 

Dijelaskan Cecep, meski peralatan masih kurang, namun pihaknya tidak terlalu khawatir karena peran swasta dan instansi lain sangat bagus dalam memberikan bantuan seperti meminjamkan perahu karet. 

"Untuk perahu karet kadang kita ditawari pinjaman seperti dari Wanadri maupun TNI AL," katanya. (B.97)**


Share:

Bencana Tanah Longsor di Desa Ibun Kecamatan Ibun

Dinas SDAPE dan BPBD Kabupaten Bandung meninjau lokasi Bencana alam tanah longsor di sungai Cihanyir Desa Ibun Kecamatan Ibun sebagai tindak lanjut laporan Kepala Desa Ibun Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, bencana tersebut mengakibatkan ambruknya Jembatan Cihanyir sehingga sarana perhubungan yang menuju ke Dusun Enggok, Pasir Tengah pasir bangbara dan cikondang terputus.

Selain itu juga bendung pengairan yang mengairi lahan pesawahan dengan luas sekitar 43 Ha yang berada di Blok Pasirtukung, Haurlega, Tarikolot dan Gandol jebol yang diperkirakan tidak akan bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Adapun rumah penduduk yang ambruk tertimpa longsoran tanah adalah rumah Sdr. Apuy dan Sdr Isak di Dusun Batusirap RT 03 RW 04.

Untuk mengantisipasi dan mengurangi resiko longsor susulan, Pemerintah Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan berupa bronjong kawat dan karung plastik.
Share:

Pengaruh La Nina Menyebabkan Terjadi Cuaca Ekstrem

BANDUNG, (PRLM).-Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandung memprediksi curah hujan tinggi, angin kencang dan gelombang laut tinggi, masih tetap terjadi hingga Februari mendatang. Fenomena-fenomena alam itu terjadi karena pengaruh La Nina. Tidak hanya itu, probabilitas La Nina di bulan April hingga Juni masih ada sekitar 30-45 persen.
Peneliti BMKG Bandung Deni Septiadi menjelaskan, pengaruh La Nina itulah yang menyebabkan terjadi cuaca ekstrem di Jabar pada umumnya. Cuaca ekstrem, kata Deni, diindikasikan dengan beberapa hal dan salah satunya adanya curah hujan yang sangat lebat. Curah hujan dikategorikan sangat lebat atau ekstrem jika curah hujannya lebih dari 100 mm per hari.
"Di tahun 2009, tidak ada curah hujan yang intensitasnya lebih dari 100 mm per hari. Di tahun 2010, 10 persen curah hujan yang tercatat lebih dari 100 mm per hari. Bahkan hingga Januari ini pun masih ada curah hujan di atas 100 mm per hari. Artinya, cuaca di Jabar pada umumnya bisa disebut cuaca ekstrim," kata Deni saat dihubungi wartawan, Selasa (18/1).
La Nina, ujar Deni, merupakan pengaruh global yang membuat cuaca di Jabar menjadi ekstrim. Masih ada lagi iklim regional yang mempengaruhi cuaca di Indonesia pada umumnya, dan Jabar pada khususnya.
"Indonesia, termasuk pulau Jawa, merupakan wilayah pengaruh muson. Saat ini, matahari ada di selatan, sehingga selatan Indonesia hangat sehingga berpotensi menerima massa udara dari daerah lain yang dingin. Di saat yang bersamaan, di wilayah Pasifik Barat sedang terjadi La Nina yang berkarakteristik dingin. Itulah sebabnya La Nina masuk ke Indonesia. Ditambah lagi adanya angin yang berhembus dari wilayah Asia ke Indonesia dari selatan," katanya.
Prakirawan BMKG Bandung lainnya, Annie Hanifah menuturkan, La Nina akan meningkatkan kualitas musim di daerah yang bersangkutan. "Jika di daerah itu sedang musim hujan, maka curah hujan akan tinggi dan waktunya bertambah. Demikian juga jika musim kemarau, maka akan lebih kering dan lama. Untuk di Jabar, karena sedang musim hujan, maka curah hujan di atas normal akibatnya awal permulaan musim kemarau akan berbeda," ujarnya. (A-128/das)***
Share:

Maps

Pengikut